lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan yang diambil melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 itu menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).
Meski menyatakan menerima raperda, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pembangunan ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyatakan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wiyatno.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda rampungnya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertegas komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.


