lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, Marolob Tua Manik Raja yang sebelumnya dikabarkan hilang, kini ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Korban ditemukan dalam kondisi membusuk di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Jum’at (21/3/2025) jelang Magrib.
Kasus ini bermula terjadi pada Senin (17/3/2025), saat ibu tiri korban, Rinik (39) melaporkan anaknya hilang sekitar pukul 14.30 Wita, korban terakhir terlihat bermain di samping rumahnya di Jalan Trans Kalsel-Kaltim (Gunung Batu), Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Upaya pencarian pun telah dilakukan keluarga dan warga sekitar dan para relawan, namun tidak membuahkan hasil.
Pada Rabu malam (19/3/2025), orang tua korban secara resmi melaporkan kehilangan anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardhana, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, dari hasil laporan orang korban ini, mereka tengah mencurigai salah satu karyawan bengkel miliknya yang menghilang hampir bersamaan dengan korban.
Kemudian pada Jum’at (21/3/2025) siang, diduga pelaku EA alias Risco (31) warga Desa Munjung, Kecamatan Batu Mandi, Balangan, kembali ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban. Merasa ada yang janggal, ayah korban segera melaporkan hal ini ke polisi.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban mengenai keberadaan pelaku, polisi pun langsung bertindak cepat dan membawa diduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Joko.
Kepada polisi, palaku EA mengaku telah membunuh anak yang masih berusia 6 tahun itu karena marah tidurnya diganggu oleh korban, pelaku menampar dan mencekiknya hingga tewas.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan di bawa ke Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor, lalu membuangnya di semak-semak,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Tidak butuh lama tim gabungan akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi sudah membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.
Diterangkan Joko, jasad korban kemudian dilarikan RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya jasad korban mengalami pembusukan parah, dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak.
“Untuk memastikan penyebab kematiannya, jasad korban akan menjalani otopsi lebih lanjut,” terangnya.
Sementara untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rian


