lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi terkait beberapa anggaran fiktif di Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan terdakwa Eko Wahyudianto diduga melibatkan beberapa orang.
Hal ini terungkap ketika proses persidangan berlanjut dengan menghadirkan empat saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/4/2025)
Adapun keempat saksi Rusmayanti sekarang di Puskesmas Takisung,Rinawati mantan Kepala Puskesmas Angsau,Julian PNS BPKPAD mantan bendahara di Puskesmas Tajau Pecah dan Kadapi bendahara Dinkes Tala
Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Fidiyan SH MH sempat menanyakan terkait pencairan SPJ yang dicairkan oleh Kadapi selaku Bendahara Dinas Kesehatan, karena dalam kwitansi tidak ada tandatangan bendahara Puskesmas dan verifikator.
“Kok ini bisa cair, padahal tidak ada tanda tangan bendahara dan verifikator? apa lagi anggaran yang dicairkan tidak sesuai, sesuai anggaran untuk program belanja kegiatan tapi diubah untuk SPJ perjalanan dan makan minum,”ucap Febi selaku hakim anggota sambil memperlihat bukti kwitansi yang tidak ada tandatangan bendahara Puskesmas dan verifikator.
Majelis hakim juga merasa ada yang aneh dalam perkara ini, karena masing-masing saksi yang dihadirkan saling menyalahkan dan tidak sengkron.
Karena ketidaksengkronan keterangan para saksi, Maxi SH MH penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan para saksi secara bersama-sama (konfrontir).
Usai sidang Maxi mengatakan, bahwa dalam kasus yang menyeret klien biar lebih terang benderang.
“Karena dalam kasus ini kita hanya ingin mengungkap kebenaran siapa sebenarnya aktor intelektualnya,”ungkap Maxi.
Terpisah JPU Agung Jaya yang menyidangkan perkara ini ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan kesengajaan untuk meloloskan pencairan SPJ? Agung mengatakan akan melaporkan hasil sidang dan keterangan para saksi pada pimpinan untuk berkordinasi.
“Hasil sidang tadi akan kita laporkan kepada pimpinan dan kita juga harus menyelesakan proses persidangan ini,”katanya.
Editor : Tim Redaksi


















