• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti
KALIMANTAN SELATAN

Uang Yang Masuk Kas Negara Tidak Boleh Dijadikan Barang Bukti

Fra
Last updated: April 16, 2025 10:52 am
Fra
Share
2 Min Read
Teks foto : Sidang Kasus Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Teks foto : Sidang Kasus Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan terdakwa Saidinoor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (15/4/2025)

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa yakni Prof DR Abdul Khohar SH MH, ahli pidana Tata Usaha Negara yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam keterangan saksi ahli menjelaskan terkait uang negara yang sudah dimasukkan dalam kas negara sebagaimana pada kasus ini, bahwa itu tidak dibenarkan.

Menurutnya uang kelebihan yang dikembalikan oleh pihak ketiga semestinya harus di ketahui pihak pemerintah atau yang berwenang.

“Kalau ada pengembalian uang negara, semestinya pihak pemerintah atau yang menerima uang tersebut pasti tahu uang apa, karena tidak mungkin pihak yang menerima cuma sekedar menerima saja, tanpa menanyakan uang apa atau darimana uang yang dikembalikan tersebut,”ucap saksi.

Begitu pula menurutnya uang pengembalian kalau sudah masuk kas tidak boleh lagi dijadikan barang bukti, begitu juga ketika masalah audit atau pemeriksaan, jangan sampai ada tumpang tindih.

“Maksudnya kasus sudah diperiksa atau diaudit BPK, tidak perlu lagi harus di audit pihak lain, semestinya antar tim audit melakukan kordinasi,”papar saksi

Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023.

Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.

 

 

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Semarak HUT ke-80 RI, Lapas Batulicin Gelar Donor Darah Bersama PMI

Puncak Kemarau, Petani Tabalong Panen Raya

Dispar Tala Menerima Kunjungan dari Disporapar HST

Pelatih Kotabaru FC Kecawa Atas Kepemimpinan Wasit saat Melawan Persetala

Pelaku Curanmor di Simpang Empat, Akhirnya Dibekuk di Kusan Hilir

FASI Ke-3 Tingkat Kecamatan Banua Lawas Resmi Dibuka

DPD Pemuda Tani Kalteng 2025–2030 Resmi Mengemban Tugas

Iduladha 1446 Hijriah, Polres Bartim Sembelih 18 Hewan Kurban

PT. BRE dan Puskesmas Lokpaikat Bersinergi Wujudkan Masyarakat Sehat

Pemkab Banjar Gelar Peringatan Hari Ibu ke-95 Tahun

TAGGED:BanjarmasinPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pengadilan Tipikor Banjarmasin JPU Hadirkan Saksi untuk Menguatkan Dakwaan
Next Article Gubernur dan Mensos RI Bahas Strategi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kalteng

Latest News

Pasar Murah
Pasar Murah Ramadan di Banjarmasin Selatan Jadi Titik Terakhir Jelang Lebaran
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Mudik gratis
Bupati Tanah Laut Resmi Lepas Peserta Mudik Gratis, Warga Bahagia Dapat Pulang Kampung
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Wali Kota Banjarbaru
Tegas! Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?