lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemkab Balangan mengimbau masyarakat, terutama bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk tidak menggunakan jasa calo, maupun perantara dalam pengurusan klaim santunan.
Hal ini diungkapkan Kabid Pembinaan, Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, Kamis (17/4/2025).
“Proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya sepeser pun, baik dari dinas maupun dari BPJS. Semua layanan resmi ini gratis,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses bisa dilakukan secara mandiri, cepat, dan tanpa biaya. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya dugaan, masyarakat yang membayar pihak ketiga dalam pengurusan klaim, padahal layanan tersebut sepenuhnya gratis.
Ia menyampaikan, masyarakat cukup datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Balangan, di mana telah tersedia petugas resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu proses klaim.
“Selain di PTSP, layanan konsultasi dan pendampingan juga tersedia di kantor kami, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Balangan. Kami pastikan prosesnya mudah dan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Di situasi seperti ini, pemerintah daerah berharap, masyarakat semakin sadar, dan tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa perantara dalam bentuk apapun, yang justru malah merugikan, bukannya terbantu.
Editor : RIAN


