lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemkab Balangan, melalui Dinas P3APPKBPMD setempat meluncurkan inovasi Tertib Si Ades (Tertib Inventarisasi Aset Desa) sebagai layanan konsultasi, dan pendampingan dalam pengelolaan serta pencatatan aset desa.
Inovasi ini hadir sebagai solusi atas permasalahan klasik terkait belum optimalnya pengelolaan aset desa, terutama dalam pendataan dan penggunaan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa).
Sebanyak 88% desa di Balangan kini telah berhasil melakukan pencatatan aset melalui aplikasi SIPADES berkat dorongan inovasi ini. Melalui Tertib Si Ades, pemerintah desa tidak hanya mendapatkan pendampingan teknis, tetapi juga akses mudah untuk berkonsultasi, baik secara daring melalui media sosial maupun secara langsung ke kabupaten.
Permasalahan pengelolaan aset desa yang selama ini menjadi hambatan, seperti keterbatasan SDM, perpindahan dari SIPADES offline ke online, hingga banyaknya aset yang belum tercatat, kini mulai teratasi. Tertib Si Ades menjadi ruang koordinasi dan pendampingan bagi aparatur desa agar mampu melakukan inventarisasi secara tertib, sistematis, dan akuntabel.
Berkenaan dengan hal ini, Kepala Dinas P3APPKBPMD, Balangan, melalui Kabid Pembangunan, dan Aset Desa menyampaikan bahwa, tim Tertib Si Ades dibentuk sejak Januari 2024, dan secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan pada 1 Maret 2024.
“Tim ini terdiri dari unsur internal dinas, hingga eksternal seperti SKPD, bersama stakeholder lainnya, dan bersinergi dalam mendampingi desa membenahi tata kelola aset,” Jumat (2/5/2205).
Ia juga menjelaskan metode kerja Tertib Si Ades meliputi, evaluasi pengelolaan aset, pembentukan jejaring pendukung, penyusunan regulasi, hingga sosialisasi program ke seluruh desa.
Menurutnya, proses pendampingan tidak hanya fokus pada pencatatan aset secara teknis, tetapi juga membangun pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya tertib administrasi dan fisik aset desa.
“Kini pengelolaan dilakukan berbasis digital, pemerintah daerah dapat memantau kondisi aset desa secara real time, mengetahui progres inventarisasi, serta mempermudah proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, ucap Kepala Dinas P3APPKBPMD Balangan,
Melalui Inovasi ini, tentunya menjadi langkah strategis Kabupaten Balangan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola aset desa, demi mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat dasar.
Editor : RIAN