lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pengadilan Negeri (PN) Martapura menandatangani Nota Kesepakatan tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua PN Martapura Kelas I, Kurniawan Wijonarko, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Selasa (27/5/2025) pagi.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sejak beberapa tahun terakhir antara Disdukcapil Banjar dan PN Martapura. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses penggantian nama melalui jalur hukum.
“Proses penetapan nama kini kami percepat. Satu hari setelah penetapan, berkas sudah bisa diambil oleh pemohon,” jelas Kurniawan. Ia juga menambahkan bahwa informasi dan sosialisasi terkait prosedur perubahan nama tersedia di situs web dan media sosial resmi PN Martapura.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini memperbarui kerja sama yang sebelumnya sudah berjalan sejak 2021. Pembaruan dilakukan karena masa berlaku kerja sama telah berakhir dan ada perubahan regulasi Permendagri.
“Dengan penetapan pengadilan, masyarakat langsung bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, seperti akta kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga, serta KIA untuk anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan implementasi dari inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis), program unggulan Disdukcapil Banjar yang memangkas prosedur dari delapan langkah menjadi hanya tiga atau empat tahap saja.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kelanjutan kerja sama ini dan berharap kolaborasi tetap berjalan, meskipun terjadi pergantian pejabat di instansi terkait.
“Nota kesepakatan ini juga merupakan bentuk implementasi dari inovasi Gangan Manis, yang kami hadirkan untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi