lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus gratifikasi tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, karena gratifikasi berkaitan erat dengan jabatan pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh dua saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang tersebut menyeret beberapa nama, di antaranya M. Sulhan (mantan Kepala Dinas PUPR), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), Agustya Febri Andrean, dan H. Akhmad.
Prof. Dr. Basuki Winarno, S.H., M.H., ahli hukum pidana korupsi dari Universitas Airlangga Surabaya, menjelaskan bahwa dalam tindak pidana gratifikasi, unsur turut serta (Pasal 55 KUHP) tidak relevan.
“Gratifikasi adalah tindakan yang bersifat personal, erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki seseorang. Jika uang yang diterima tidak ada kaitannya dengan jabatan tersebut, maka tidak bisa dikenakan Pasal 55 dan harus dibebaskan,” ujar Basuki dalam persidangan.
Pendapat serupa disampaikan Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli. Ia menegaskan bahwa pihak swasta yang tidak memiliki jabatan publik tidak bisa dikenakan pidana gratifikasi.
“Apalagi jika terdakwa adalah pihak swasta dan tidak memiliki kaitan langsung dengan jabatan atau kegiatan gratifikasi, maka tidak bisa dijerat pidana,” jelas Anang.
Basuki juga menambahkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim harus bisa membedakan antara penerimaan suap atau gratifikasi dengan tindakan menerima titipan.
“Jika hanya sebatas menerima titipan tanpa ada hubungan dengan jabatan yang dimiliki, terutama jika pelaku adalah swasta, maka tidak bisa dikenakan pasal turut serta,” tegasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pemenangan tiga proyek besar oleh dua terdakwa, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (yang kini telah divonis). Proyek tersebut adalah:
- Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9,1 miliar, dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama.
- Pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama.
- Pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar di kawasan yang sama, dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri.
Diduga, sebagai imbalan atas pemenangan tender proyek tersebut, M. Sulhan—saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR—meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada para kontraktor, melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah. Uang tersebut diserahkan oleh para terdakwa dengan cara dititipkan ke dalam mobil milik Yulianti saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Kecil, Banjarbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka:
- Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (pihak swasta/kontraktor),
- M. Sulhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel),
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen),
- Agustya Febri Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel),
- Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Yulianti Erlynah.
Editor : Fra


