lenterakalimantan.com, JAKARTA – Nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad, yang akrab disapa Haji Isam, kembali dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dimenangkan oleh pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.
Dalam pemberitaan salah satu media, Haji Isam disebut memiliki peran besar dalam kemenangan pasangan tersebut. Hal ini disebabkan oleh hubungan bisnis antara saudara Erna Lisa, Timothy Savitri, dengan Jhony Saputra putra Haji Isam di PT Nusa Mandiri Properti.
Masih dari sumber yang sama, Haji Isam juga disebut mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif, yang memenangkan Pilkada Tanah Bumbu 2024 lalu. Diketahui, Rudi mengundurkan diri dari Jhonlin Group perusahaan milik Haji Isam pada tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Tanah Bumbu.
Menanggapi isu tersebut, Haji Isam menegaskan bahwa kemenangan tokoh-tokoh dalam Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu tidak ada kaitannya dengan kedekatan dirinya.
Menurutnya, kemenangan tersebut sepenuhnya merupakan pilihan rakyat.
“Tidak juga (terlibat karena kedekatan). Yang dimaksud terlibat itu seperti apa? Hanya karena kakak saya mencalonkan sebagai bupati, lalu saya dianggap terlibat? Selebihnya tidak ada. Kalau Lisa itu hanya punya hubungan dengan Timothy, dan Timothy kebetulan teman saya,” ujar Haji Isam dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Inilah.com, Selasa (27/5/2025).
Sebagai pengusaha yang dikenal rendah hati dan luas jaringan, wajar jika Haji Isam mengenal banyak calon kepala daerah. Namun, hal tersebut bukan jaminan bahwa seseorang otomatis menang Pilkada hanya karena mengenalnya.
Saat ini, masyarakat di daerah sudah semakin cerdas dan kritis dalam menentukan pilihannya. Bagi pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pilkada 2024, tersedia jalur konstitusional berupa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Senin (26/5/2025), MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) serta seorang warga bernama Udiansyah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan perkara Nomor 318 diajukan oleh Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, sementara perkara Nomor 319 diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Keduanya sama-sama mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU yang dimenangkan pasangan tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Namun, berbagai tuduhan seperti praktik “duitokrasi”, politik uang, keberpihakan aparatur negara, intimidasi, hingga ketidakprofesionalan KPU, semuanya terbantahkan. Majelis hakim MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan menurut hukum.
Sumber : Inilah.com
Editor : Tim Redaksi


