lentrakalimantan,com, PELAIHARI – Mal Pelayanan Publik (MPP) di Tanah Laut, menjadi salah satu solusi tepat bagi masyarakat. Terbukti kehadiran Mall pelayanan langsung dimanfaatkan Ainun Najib (28) dan Widya Putri Angraeni (25) untuk mendapatkan buku dan kartu nikah suami istri, kartu keluarga (KK), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pasangan suami istri secara cepat.
Bahkan kedua mempelai juga melangsungkan pernikahan di Mal Pelayanan Publik di Eks Rumah Sakit Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari, disaat peresmian Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) , Kamis (8/5/2025).
Pernikahan itu dihadiri langsung oleh orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang Tala H Rahmat Trianto, yang menjadi saksi pernikahan.
Ditengah soft launching, hadir Kepala Kementerian Agama Tala HM Khairuddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H Akhmad Hairin, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gentry Yuliantono dan sejumlah pejabat Pemkab Tala.
Disela presemian H Rahmat mengatakan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tanah Laut suatu, keharusan dan kewajiban komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) komitmen pemerintah daerah memberikan pelayan kepada masyarakat,”katanya, usai meresmikan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (8/5/2025).
H Rahmat berharap agar MPP ini dapat terintegrasi satu sama lain dapat mempermudah mengurus dokumen masyarakat, terutama dalam hal pelayanan yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel.
Meski adanya kekurangan di MPP Tala, pihaknya kedepan akan terus melakukan perbaikan secara kualitas maupun fasilitas dan personaliti orang-orang di Mal Pelayanan Publik ( MPP).
“Perlahan yang masih ada kekurangan di MPP ini dapat diperbaiki dan menyempurnakan kekurangannya,”ucapnya.
Ia bilang, Soft launching ini masih merupakan tahap awal, di mana masih baru 20 pelayanan diantaranya dari pemerintah daerah, Kepolisian, KUA, Samsat.
Seperti barusan kita saksikan dirinya menjadi saksi pernikahan salah satu warga di Mal Pelayanan Publik (MPP) dari pelayanan KUA Pelaihari, data diri KTP, KK dan buku nikah langsung berubah dan langsung dikeluarkan.
“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, kami berharap masyarakat dari Kecamatan lain dapat membiasakan diri untuk datang mengurus keperluan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Semua proses dapat diselesaikan dalam satu hari di tempat ini secara singkat tanpa adanya percaloan,”pungkasnya.
Editor : CAN


