Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tala

Pemda Tala dan BPJS Ketenaga Kerjaan Gelar Rapat Koordinasi
Pemda Tala dan BPJS Ketenaga Kerjaan Gelar Rapat Koordinasi

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) Bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) menggelar Rapat Koordinasi untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Sarantang-Saruntung, Kamis (29/4).

Segmentasi pengoptimalisasian yang dimaksudkan di Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini yaitu Non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi. Selanjutnya untuk kategori Bukan Penerima Upah yaitu Petani, Nelayan, Pekerja Rentan, Pekerja Sosial, dan Tenaga Pendamping.

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Setda Tanah Laut Akhmad Hairin membacakan sambutan Bupati Tanah laut H. M. Sukamta mengatakan keberadaan BPJS-Ketenaga kerjaan memang sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut.

“Pekerja-pekerja formal maupun non formal diharapkan bisa dilindungi oleh BPJS-K, karena setiap pekerjaan pasti mempunyai risiko dan BPJS-K mudah-mudahan bisa mengcover setidak-tidaknya bisa meringankan beban,” ujar Akhmad Hairin.

Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan forum diskusi yang dipimpin oleh Akhmad Hairin, pada kesempatan yang sama Kepala Cabang BPJS-K Banjarmasin Ofik Taufik yang menyampaikan tentang bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam bentuk regulasi untuk menganggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terimakasih, mayoritas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanah Laut ini sudah mendapatkan perlindungan melalui dana yang pembiayaannya diambil dari APBD Tanah Laut, namun masih ada yang perlu disinergikan seperti Perangkat Desa, ada Guru Tidak Tetap (GTT) dan PTT dan masyarakat pekerja yang berada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” ujar Ofik Taufik.

Hairin menambahkan Inpres berkaitan dengan perijinan jika ada perpanjangan dan pembuatan izin baru perlu dipastikan pegawai dari sebuah Instansi sudah mendapatkan perlindungan atau belum.

“Pendanaan bisa saja dari ABPD atau dari APBN atau dari sumber dana lainnya. Tindak lanjut secara mendetail memang sangat perlu dipertajam lagi,” Tambah Akhmad Hairin.

Pada kegiatan itu, juga diserahkan pula Kartu BPJS-K untuk 3 orang Pekerja Rentan di Kabupaten Tanah Laut.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tala, beberapa Kepala SKPD terkait, BPJS-K Cabang Tanah Laut.kominfo/iksan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *