Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Satria Yudha Lesmana, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 1.035 data statistik yang telah dipublikasikan oleh SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 serta Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 130 Tahun 2023 mengenai peran SKPD sebagai produsen data dan Diskominfotik sebagai walidata pendukung.
“Mulai tahun ini, proses penginputan data dilakukan langsung oleh SKPD selaku produsen data, setelah sebelumnya dilakukan oleh tim dari Kominfo. Namun tetap akan melalui proses verifikasi oleh Diskominfotik dan BPS Kota Banjarmasin,” jelas Satria.
Statistisi Muda BPS Kota Banjarmasin, Nuruddin Zain, yang turut hadir sebagai narasumber, mengingatkan pentingnya pemetaan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
“Data harus disusun dengan jelas dan dapat dimanfaatkan, bukan data yang samar. Ini penting agar data yang disajikan benar-benar bisa digunakan oleh publik dan pengambil kebijakan,” tegasnya.
BACA JUGA : 422 Jemaah Haji Asal Banjarmasin Tiba di Tanah Air, Disambut Haru di Masjid Jami Sungai Jingah
Ia juga mengimbau SKPD selaku produsen data untuk rutin memperbarui dan menyerahkan hasil rekomendasi kegiatan statistik (Romantik) kepada Diskominfotik sebagai walidata.
“Pengelolaan data sektoral harus mengikuti tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Bimtek ini menjadi forum untuk memastikan data yang masih kurang bisa segera dilengkapi,” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi


