• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni. Foto: Ant/MC Kalteng
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan akan berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA : Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Pangan: Stok Aman, Harga Masih Terkendali

Data Bapenda menunjukkan, dari total 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah, sekitar 61 persen menunggak pajak. Jika dihitung beserta dendanya, total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.

Lewat program ini, pemerintah berharap setidaknya 30 persen kendaraan yang menunggak bisa kembali aktif. Bila target itu tercapai, daerah berpotensi mengantongi tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar.

“Selain meringankan masyarakat, pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan. Ini juga membantu kami menyusun data kendaraan yang lebih akurat serta mengurangi biaya operasional di lapangan,” ujar Anang.

Kebijakan ini membebaskan sejumlah beban, antara lain:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pokok tunggakan pajak
  • Bea balik nama kendaraan dari luar provinsi dan kendaraan tangan kedua (BBNKB II)
  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya

Namun demikian, biaya pokok SWDKLLJ dan bea balik nama tetap harus dibayar karena masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA : Kalteng Rampungkan Pedoman Manajemen Aset TIK dan SDM SPBE

Bapenda Kalteng akan gencar mensosialisasikan kebijakan ini agar bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

“Kami berharap insentif ini jadi momentum warga untuk kembali taat pajak dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.

Penulis : Ant

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

KONI Kalsel
Hasnuryadi Disebut Jadi Kandidat Kuat Ketua KONI Kalsel
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Banjar : Vaksinasi Covid-19 Capai 70 Persen

Ben Brahim S Bahat : Pejabat Baru Harus Melayani Masyarakat Dengan Baik

Megawati Soekarnoputri Resmi Umumkan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden dari PDI-P

Kinerja Gemilang Polri di 2024, Tokoh Pemuda Tapin Beri Apresiasi

Diduga Akibat Rokok Elektrik, Mobil Terbakar Tak Lama Usai Tinggalkan SPBU Mantuil

Ruko di Landasan Ulin Terbakar, UPT Damkar Banjarbaru Ungkap Data Pemilik dan Kerugian

Dispusip Tala Ingin Tingkatkan Minat Baca Anak Meningkat Buat Program Perpus Keliling Dari Acara MTP Hingga Ke Sekolah

Ombudsman Kalsel Soroti Minimnya Layanan Kesehatan di Rutan

Pemkab Banjar Bahas Pengadaan Tanah Pembangunan Riam Kiwa

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Percepatan Tanam Padi di Lokasi Optimalisasi Lahan

TAGGED:Gubernur Kalteng Agustiar SabranPalangka RayaPemprov KaltengPemutihan Pajak Kendaraan KaltengWakil Gubernur Edy Pratowo
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Iduladha Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Pangan: Stok Aman, Harga Masih Terkendali
Next Article Pengemplangan Pajak Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar

Latest News

Perkuat SDM Lokal, Bupati Tabalong Jajaki Kerja Sama dengan BBPVP Bekasi
Berita April 25, 2026
Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Warga Ikut Terlibat
Berita April 25, 2026
DWP Kaltim Padukan Pertemuan Rutin dengan Edukasi Penanganan Cedera
Berita April 25, 2026
TNI dan Warga Siapkan Pengecoran Lantai Jembatan Garuda
Berita April 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?