• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni. Foto: Ant/MC Kalteng
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan akan berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA : Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Pangan: Stok Aman, Harga Masih Terkendali

Data Bapenda menunjukkan, dari total 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah, sekitar 61 persen menunggak pajak. Jika dihitung beserta dendanya, total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.

Lewat program ini, pemerintah berharap setidaknya 30 persen kendaraan yang menunggak bisa kembali aktif. Bila target itu tercapai, daerah berpotensi mengantongi tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar.

“Selain meringankan masyarakat, pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan. Ini juga membantu kami menyusun data kendaraan yang lebih akurat serta mengurangi biaya operasional di lapangan,” ujar Anang.

Kebijakan ini membebaskan sejumlah beban, antara lain:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pokok tunggakan pajak
  • Bea balik nama kendaraan dari luar provinsi dan kendaraan tangan kedua (BBNKB II)
  • Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya

Namun demikian, biaya pokok SWDKLLJ dan bea balik nama tetap harus dibayar karena masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA : Kalteng Rampungkan Pedoman Manajemen Aset TIK dan SDM SPBE

Bapenda Kalteng akan gencar mensosialisasikan kebijakan ini agar bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

“Kami berharap insentif ini jadi momentum warga untuk kembali taat pajak dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.

Penulis : Ant

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

BEM
Demo di DPRD Kalsel, Mahasiswa Desak Hentikan Program hingga Tolak Revisi UU Polri
Uncategorized
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Tingkatkan Literasi Anak Jalanan, Mahasiswa PPG Prajab ULM Berikan Edukasi Keragaman Budaya Daerah

Dua Wakil Indonesia Melangkah ke Babak Semifinal Indonesia Open 2023

Kalteng Siap Cetak Sawah 100 Ribu Hektare dan Wujudkan Swasembada Jagung

Respons Cepat PT BRE: Lima Truk Bantuan Meluncur ke Sumatra, Dikirim Lewat Kargo Udara

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru Resmi Dilantik

Fokus Profesi Bidan-Ners, Pemkab Banjar Gandeng Poltekkes Kaltim untuk Upgrade SDM Kesehatan

Dewan Kalsel Gusti Iskandar Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Pendidikan Dasar Satlinmas Barut

Bupati Balangan H Abdul Hadi, 2023 Fokuskan ini

TAGGED:Gubernur Kalteng Agustiar SabranPalangka RayaPemprov KaltengPemutihan Pajak Kendaraan KaltengWakil Gubernur Edy Pratowo
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Iduladha Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Pangan: Stok Aman, Harga Masih Terkendali
Next Article Pengemplangan Pajak Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar

Latest News

bunda guru
Bunda Guru dan Pengurus PGRI Bartim Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Sinergi Pendidikan
KALIMANTAN TENGAH Juni 15, 2026
benua lima
SMAN 1 Benua Lima Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Komunitas Belajar Panai Raya
Uncategorized Juni 15, 2026
Wagub Kalsel Hadiri Asam-Asam Bersholawat ke-9
Wagub Kalsel Hadiri Asam-Asam Bersholawat ke-9
KALIMANTAN SELATAN Juni 15, 2026
DPRD Batang Hari Jadikan Kunjungan DPRD Kapuas Sebagai Ajang Studi Tata Kelola Kesekretariatan
Berita Juni 15, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?