• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Pengemplangan Pajak
Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal (tengah) didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng, Syamsinar dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo dalam jumpa pers penahanan dua petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit. Foto: Ant/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), Ir Harry Poetranto dan Yulrisman Djamal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejati Kalteng pada Selasa (3/6/2025) siang.

Kepala Kejati Kalteng, Dr Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa keduanya diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

“Perusahaan ini tidak menyampaikan SPT Masa Pajak untuk April hingga Desember 2018 (kecuali September), November dan Desember 2019, serta Juli dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya,” kata Undang.

Tak hanya itu, menurut Undang, PT SMJL juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada sejumlah perusahaan lain. Padahal, PPN tersebut seharusnya masuk ke kas negara.

Adapun perusahaan-perusahaan pembeli CPO itu di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT Palmina Utama, PT Mahakarya Sentra Nabati, dan beberapa perusahaan lain yang bergerak di bidang pengolahan minyak sawit.

“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409 atau Rp 20 miliar lebih,” ujar Undang.

Kasus ini mencuat setelah penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pun dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Sekecil apapun, apalagi menyangkut sumber pendapatan negara/pemerintah, kami tidak segan-segan menindaklanjutinya. Ini jadi peringatan bagi para wajib pajak khususnya para pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya karena jika tidak hal itu bisa menjadi tindak pidana perpajakan,” tegas Undang.

Ia memastikan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum. Langkah awalnya berupa pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa terdapat tunggakan pembayaran pajak.

“Kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” ujar Syamsinar.

Menurutnya, setelah indikasi pelanggaran ditemukan, DJP memberikan surat pemberitahuan bukti permulaan dan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya.

Syamsinar berharap kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, kami harap bisa menimbulkan efek jera. Sekaligus sebagai edukasi agar para wajib pajak lainnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai aturan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Penulis : Ant

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalsel Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Mujiyat Terima Penghargaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Digandeng Dua Partai, Aulia-Mansyah Pendaftar Pertama di KPU HST

Polsek Bansel Ringkus Pelaku Penipuan Penggandaan Uang

Gandeng Petani, DKPPTPH Tabalong Berhasil Kembangkan Bawang Merah Varietas Bima Brebes

Suripno Sumas Edukasi Masyarakat tentang UU Partai Politik

Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lontar Pulau Laut Barat

Puluhan Juta Rupiah Disiapkan, Dinsos Tabalong Beri Pembekalan Calon Penerima Bantuan Rumah-Usaha

Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Bupati Balangan Jalin Kerja Sama dengan Cambridge University London dan The Bell Foundation Cambridge

Bupati Kapuas Resmikan SDN 1 Tamban Lupak Sebagai Percontohan Sekolah Bermutu

TAGGED:Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 MiliarDJPKejaksaan Tinggi Kalimantan TengahKejati KaltengKepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng SyamsinarPajakPalanga RayaPengemplangan Pajak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemutihan Pajak Kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Dimulai 23 Juni, Apa Saja yang Dibebaskan !
Next Article Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup LKD/LKK dan Permendagri Tentang Posyandu

Latest News

Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
Menag Apresiasi Masjid Islamic Center Samarinda, Dorong Jadi Pusat Peradaban Umat
Berita April 26, 2026
Peran Imam Ditekankan, Gubernur Kaltim Dorong Penguatan Harmoni di Tengah Keberagaman
Berita April 26, 2026
Walikota Banjarmasin Buka PERADI Tenis Cup 2026
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?