lenterakalimantan.com, RANTAU – Sidang praperadilan terkait kasus penjualan tanah urug yang menyeret dua buruh perumahan asal Tabalong, Roni (42) dan Umar (42), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantau.
Setelah menjalani sidang pemanggilan para pihak pada Senin (11/6), kini sidang memasuki tahapan replik dan duplik. “Sidang akan terus berlanjut hingga tujuh hari kerja ke depan,” ujar Humas PN Rantau, Dwi Army, Jumat (13/6).
Agenda sidang pembuktian digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, PN Rantau, pada Senin (16/6), dipimpin oleh hakim ketua Shelly Yulianti, SH. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, keluarga pemohon, serta perwakilan dari pihak termohon.
Kuasa hukum pemohon, Hartinudin SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan guna meminta pengadilan menetapkan bahwa surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tidak sah, serta meminta agar proses penyidikan perkara dihentikan.
Menurutnya, penangkapan terhadap Umar selaku sopir truk dan Roni Azhar sebagai operator ekskavator dilakukan pada 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Namun, surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 16 April 2025.
“Dengan begitu, proses penangkapan dan penahanan tidak sah secara hukum,” tegas Hartinudin, Senin (13/6).
Ia juga menyampaikan bahwa kedua kliennya kini telah dibebaskan dari ruang tahanan Polres Tapin pada Sabtu (14/6). Mereka sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi penjualan tanah urug senilai Rp300 ribu.
“Alhamdulillah, keduanya sudah bebas demi hukum karena masa penahanan telah habis,” ujarnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5), pihak kepolisian menyebut bahwa keduanya diduga telah tiga kali menjual tanah urug dari proyek perumahan tanpa izin. Polisi juga menyatakan bahwa alat berat berupa ekskavator dan truk yang digunakan merupakan milik pihak pengembang.
“Penangkapan dilakukan saat mereka kedapatan menjual satu truk tanah. Namun, setelah ditelusuri, aksi serupa diketahui sudah dilakukan beberapa kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama.
Editor: Muhammad Tamyiz


