lenterakalimantan.com, BANJAR – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial BYN beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (12/6/2025) kemarin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah BYN memenuhi panggilan Tim Penyidik DJP. Dalam prosesnya, tim penyidik didampingi oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat.
BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL dengan cara menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut berlangsung sejak September 2018 hingga Desember 2019. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan negara sebesar Rp1.334.765.063.
BACA JUGA : Bos Perusahaan Sawit di Kalteng Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar
Atas perbuatannya, BYN dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tindak pidana ini diancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sebelum Tahap II, Tim Penyidik DJP telah lebih dulu melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap BYN dengan dukungan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat. BYN kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, DJP juga telah memblokir aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 170 m² senilai Rp560 juta.
BACA JUGA : Nunggak 32 Miliar, 68 Rekening Wajib Pajak di Kalselteng Diblokir
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten. Penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Polda setempat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
DJP menegaskan komitmennya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional, guna mengamankan penerimaan negara dan memulihkan potensi kerugian negara.
Editor : Tim Redaksi


