lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kisruh mengenai kepemilikan kondontel antara warga dan pihak Grand Tan nampaknya semakin memanas. Informasi yang dihimpun, warga yang tidak terima atas pihak Grand Tan yang telah membuat laporan polisi di Polda Kalsel.
Kabar terbaru dalam kasus ini, telah terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Martapura, dengan penggugat Paul Christian Susanto mewakili PT Banua Guna Laksana yang sekarang berganti menjadi PT Anugrah Guna Laksana, yang merupakan pemilik awal membangun Grand Tan yang dulu masih bernama Aston.
Adapun selaku tergugat adalah Mas Baby Kusmanto alias Tan dan turut tergugat PT Banua Anugrah Sejahtera (BAS) dan Notaris Neddy Darmanto.
Jainal Abidin, S.H., M.H., selalu kuasa hukum PT BGL atau PT AGL, selaku penggugat ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan kalau dirinya bersama tim sedang bersidang gugatan di Pengadilan Negari Martapura.
“Kami bersama telah dikuasakan oleh pihak penggugat dalam hal ini PT BGL atau PT AGL melakukan gugatan, yang mana tergugatnya adalah Mas Baby Kusmanto alias Tan, dengan turut tergugat PT BAS serta notaris Neddy Darmanto,”kata Jainal.
Jainal menjelaskan terkait gugatan yang pihak PT BGL atau PT AGL lakukan, dikarenakan Mas Baby Kusmanto alias Tan yang dipercaya bisa menyelesaikan permasalahan, malah makin memperkeruh suasana.
Menurut Jainal sebelum kasus ini ramai, berdasarkan hasil rapat umum, dari PT BGL menyerahkan saham kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan.
“Dengan tujuan berdasarkan hasil rapat bahwa Mas Baby Kusmanto alias Tan ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di kondontel, di antaranya kerjasama bagi hasil antara pembeli dan pihak perusahaan, kemudian bisa membuatkan sertifikat, namun kenyataannya makin tambah masalahnya,”ujar Jainal.
Oleh karena itu, PT BGL atau PT AGL melakukan gugatan, yang intinya meminta kembali saham yang diserahkan kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan dahulu sebanyak 31.500 lembar.
“Mas Baby Kusmanto alias Tan ini merupakan salah satu pemegang saham. Nah waktu itu perusahaan sedang mengalami krisis keuangan, hingga pada rapat umum pemegang saham ditunjuk atau dipercayakanlah Mas Baby Kusmanto alias Tan ini untuk menyelesaikan permasalahan dan diserahkan lah saham tersebut,” jelas Jainal
Ia menambahkan, ada dugaan tergugat ingin menguasai seluruhnya. “Ternyata Mas Baby Kusmanto alias Tan diduga ingin memiliki seluruhnya, sedangkan yang belum terjual hanya 18 unit, dan itulah yang menjadi ramai karena warga yang sudah membeli malah dipersulit. Oleh karena itu, kami ini kembali mengelola perusahaan dan kondontel tersebut,” papar Jainal Abidin SH MH.
Ditambahkan Jainal Abidin, bahwa sidang gugatan sudah berjalan, dan sudah dua kali sidang.
Editor: Rizki


