• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kisruh Kepemilikan Unit Kondotel, PT AGL Resmi Gugat Grand Tan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kisruh Kepemilikan Unit Kondotel, PT AGL Resmi Gugat Grand Tan
BeritaDaerahHukumKALIMANTAN SELATAN

Kisruh Kepemilikan Unit Kondotel, PT AGL Resmi Gugat Grand Tan

Fra
Fra
Share
3 Min Read
AGL
PT AGL resmi mengajukan gugatan terhadap Grand Tan terkait kisruh kondotel
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kisruh mengenai kepemilikan kondontel antara warga dan pihak Grand Tan nampaknya semakin memanas. Informasi yang dihimpun, warga yang tidak terima atas pihak Grand Tan yang telah membuat laporan polisi di Polda Kalsel.

Kabar terbaru dalam kasus ini, telah terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Martapura, dengan penggugat Paul Christian Susanto mewakili PT Banua Guna Laksana yang sekarang berganti menjadi PT Anugrah Guna Laksana, yang merupakan pemilik awal membangun Grand Tan yang dulu masih bernama Aston.

Adapun selaku tergugat adalah Mas Baby Kusmanto alias Tan dan turut tergugat PT Banua Anugrah Sejahtera (BAS) dan Notaris Neddy Darmanto.

Jainal Abidin, S.H., M.H., selalu kuasa hukum PT BGL atau PT AGL, selaku penggugat ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan kalau dirinya bersama tim sedang bersidang gugatan di Pengadilan Negari Martapura.

“Kami bersama telah dikuasakan oleh pihak penggugat dalam hal ini PT BGL atau PT AGL melakukan gugatan, yang mana tergugatnya adalah Mas Baby Kusmanto alias Tan, dengan turut tergugat PT BAS serta notaris Neddy Darmanto,”kata Jainal.

Jainal menjelaskan terkait gugatan yang pihak PT BGL atau PT AGL lakukan, dikarenakan Mas Baby Kusmanto alias Tan yang dipercaya bisa menyelesaikan permasalahan, malah makin memperkeruh suasana.

Menurut Jainal sebelum kasus ini ramai, berdasarkan hasil rapat umum, dari PT BGL menyerahkan saham kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan.

“Dengan tujuan berdasarkan hasil rapat bahwa Mas Baby Kusmanto alias Tan ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di kondontel, di antaranya kerjasama bagi hasil antara pembeli dan pihak perusahaan, kemudian bisa membuatkan sertifikat, namun kenyataannya makin tambah masalahnya,”ujar Jainal.

Oleh karena itu, PT BGL atau PT AGL melakukan gugatan, yang intinya meminta kembali saham yang diserahkan kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan dahulu sebanyak 31.500 lembar.

“Mas Baby Kusmanto alias Tan ini merupakan salah satu pemegang saham. Nah waktu itu perusahaan sedang mengalami krisis keuangan, hingga pada rapat umum pemegang saham ditunjuk atau dipercayakanlah Mas Baby Kusmanto alias Tan ini untuk menyelesaikan permasalahan dan diserahkan lah saham tersebut,” jelas Jainal

Ia menambahkan, ada dugaan tergugat ingin menguasai seluruhnya. “Ternyata Mas Baby Kusmanto alias Tan diduga ingin memiliki seluruhnya, sedangkan yang belum terjual hanya 18 unit, dan itulah yang menjadi ramai karena warga yang sudah membeli malah dipersulit. Oleh karena itu, kami ini kembali mengelola perusahaan dan kondontel tersebut,” papar Jainal Abidin SH MH.

Ditambahkan Jainal Abidin, bahwa sidang gugatan sudah berjalan, dan sudah dua kali sidang.

Editor: Rizki

Terpopuler

Bank Kalteng
DPRD dan Pemprov Kalteng Soroti Kinerja Positif Bank Kalteng dalam RDP 2026
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Calon Jemaah Haji Tanah Laut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Vaksinasi

Pemkab Balangan Bedah 267 Rumah Selama 2023

Operasi Ketupat Intan 2024, Kapolresta Banjarmasin Siagakan 350 Personil

Pemkab Banjar Gelar Rakoor Penanggulangan Karhutla

Geger! Penemuan Mayat di Pintu Air Irigasi

Berkah Idul Fitri, Ratusan Napi Rutan Barabai Terima Remisi, 3 Orang Bebas Asimilasi

Digelar MTQ Nasional di Kaltim, Ketua LPTQ Kalsel: Harapkan Kalsel Dapat Mempertahankan Prestasi

Sahrani Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Rases

Libatkan 62 Desa Sebagai Sampel, Pemkab Balangan Gelar Rakor Persiapan SSGI 2024

Desy Ajak Santri dan Pengelola Ponpes di Tapin Aktualisasikan Nilai Pancasila

TAGGED:astongrand tangugatanKasuskisruhkondotelperdataPolda Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article rumah ibadah Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertipikatkan Tanpa Pengecualian
Next Article musnah Bea Cukai Kalimantan Selatan Musnahkan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Latest News

12
Pemprov Kalteng Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
KALIMANTAN TENGAH Juni 19, 2026
Bapenda
BRI Perkuat Sinergi dengan Bapenda Kalteng untuk Percepat Digitalisasi Penerimaan Daerah
Ekonomi Juni 19, 2026
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
Berita Juni 18, 2026
warukin
Bidik Juara Lomba Desa Tingkat Kalsel, Desa Warukin Hadapi Verifikasi Lapangan
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?