• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Bersama Disdik Berikan Penerangan Hukum
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Bersama Disdik Berikan Penerangan Hukum
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Bersama Disdik Berikan Penerangan Hukum

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
Kegiatan Penerangan Hukum Kejati Kalsel di Banjarbaru. Foto: @kejaksaan_tinggikalsel
Kegiatan Penerangan Hukum Kejati Kalsel di Banjarbaru. Foto: @kejaksaan_tinggikalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan kegiatan penerangan hukum terpadu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (15/2/2024)

Kali ini pesertanya Kepala Sekolah dan dewan guru SMKN 2, SMKN 3, dan SMKN 4 Banjarbaru, dengan narasumber Yuni Priyono SH MH, selaku Kasi Penkum Kejati Kalsel mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice ”

Dikatakan Yuni Priyono, tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan, karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.

Dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.

Menurutnya korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat.

“Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah merupakan suatu tindak pidana,”katanya.

Lanjutnya, akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu
disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.

“Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti, penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan,”paparnya.

Ditambahkannya, restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , diharapkan dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni restorative justice,”jelasnya.

Terpopuler

IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinas PMD Kalteng Hadiri RDP Bersama Komisi IV DPRD Bahas Program Tahun 2025

Musrenbang 2025: Bupati Abdul Hadi Dorong Percepatan Pembangunan Balangan di Tengah Keterbatasan Lahan

Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat

Asisten II Setda Barito Utara Lepas Kontingen Pesparani Katolik ke Palangkaraya

Aplikasi BISA RSUD Hadji Boejasin Hantarkan Pemkab Tala Juara Kalsel Innovation Award 2024

Harum Janji Dukung Guru Kuliah S2, Gandeng Tiga Universitas Ternama

BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H

Proyek Strategis: Dinas PUPR Pantau Pembangunan Jalan By Pass – Binderang Demi Kemaslahatan Bersama

Tingkatkan Literasi, Ratusan Peserta Ikuti Pelatihan Teknik Bercerita oleh Dispersip Tabalong

Komisi II DPR RI  gelar fit and proper test  Kepada calon KPU dan BAWASLU secara terbuka

TAGGED:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalselkegiatan penerangan hukum terpadunarasumber Yuni Priyono SH MHPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative JusticeSeksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kalselselaku Kasi Penkum Kejati Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut mendapat kunjungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan, Kamis (15/2/2024). Foto: dok. Asep/lenterakalimantan.com Kopiah Kondang Tala di Kaji Tiru Balangan
Next Article Bank Muamalat Incar Pertumbuhan KPR Capai Rp5,3 Triliun Bank Muamalat Incar Pertumbuhan KPR Capai Rp. 5,3 Triliun

Latest News

Royalti
IJTI Desak Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis, Dukung Revisi UU Hak Cipta
Nasional Juni 14, 2026
MTQ Kalsel 2026
Jelang MTQ Kalsel 2026, Kafilah Kota Banjarmasin Ikuti Simulasi dan Pemantapan
KALIMANTAN SELATAN Juni 14, 2026
MUCIBU FEST 2026
Semarak MUCIBU FEST 2026, Wali Kota Yamin Apresiasi Peran Generasi Muda Lestarikan Budaya
KALIMANTAN SELATAN Juni 14, 2026
kapitalisme
[OPINI] State Capture Corruption di Balik Program MBG: Risiko Besar di Balik Program Besar
Opini Juni 14, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?