lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD setempat. Ketiganya mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengajuan tiga naskah Raperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025) pagi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menjadi forum penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur.
Dalam pidatonya, disampaikan latar belakang sekaligus urgensi penetapan ketiga raperda tersebut sebagai payung hukum pembangunan daerah.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Wagub menegaskan peran strategis perpustakaan dalam membentuk sumber daya manusia Kalimantan Tengah yang unggul dan berdaya saing. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus dilakukan secara andal, profesional, serta memenuhi standar yang berlaku.
“Harapannya ke depan dapat mendukung transformasi dan inovasi Perpustakaan, menjadikan Perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” tuturnya.
Sementara itu, Raperda Kearsipan dinilai memiliki posisi penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan arsip yang tertata, menjadi fondasi bagi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Perlu dibangun suatu sistem Kearsipan Daerah, yang menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Untuk itu, maka kita perlu membuat sebuah kebijakan sebagai payung hukum,” terangnya.
Sementara Raperda tentang Penanaman Modal dan PTSP diarahkan untuk memperkuat iklim investasi di Kalimantan Tengah.
Edy menekankan bahwa kemajuan daerah tidak terlepas dari peran investasi yang ditopang oleh birokrasi yang ringkas serta kepastian hukum bagi para investor.
Ditambahkannya, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menarik minat investor, baik lokal, nasional, maupun internasional.
“Dengan terciptanya iklim investasi yang sehat, kita percaya pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dan berdampak positif pada PAD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi berharap ketiga Raperda itu dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD, sehingga dapat berfungsi sebagai katalisator pembangunan daerah.
“Selamat bertugas, diiringi harapan semoga apa yang kita rencanakan dan kerjakan ini, akan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Editor: Rizki


