• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
BeritaNasional

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Ikhsan Makkawali
Last updated: Juli 23, 2025 1:32 pm
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
DJP
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyerahkan piagam ke wajib pajak. Foto: dok. DJP
SHARE

 lenterakalimantan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak baru dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak. 

Peluncuran yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan, hingga mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara eksplisit hak serta kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Keberadaan piagam ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam membangun tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam pidatonya.

BACA JUGA : Hari Pajak 2025, DJP Tegaskan Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Modern

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban meliputi pelaporan SPT secara benar, transparansi, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut piagam ini sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi. “Piagam ini adalah sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Namun demikian, pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berikut delapan hak wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025:

  1.  Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2.  Mendapat pelayanan tanpa dipungut biaya.
  3. Diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.
  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa pajak.
  6. Mendapat perlindungan atas kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili kuasa hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.

BACA JUGA : DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar

Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
  2. Bersikap jujur dan transparan.
  3. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas.
  4. Kooperatif dalam pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa bila diperlukan, sesuai peraturan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Selengkapnya mengenai Taxpayers’ Charter ini dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Rumah Zakat Kalsel Bersama PT Borneo Indobara Gelar Pelatihan Kader

Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025

Polisi Mengungkap Penyebab Kematian Pria di Kamar Hotel

Disnaker Tabalong Cetak 32 Operator Alat Berat Unggul Lewat Pelatihan Intensif

Saksi Mengaku Memberikan Uang Kepada Yulianti

Legislator Kalsel Suripno Sumas Gelar Wasbang Hak Demokrasi

Pj Sekda Barito Timur Lantik Dua Pejabat Disdukcapil

Tiga Motor Adu Banteng di Jalan Nasional Tala, 1 Pelajar Tewas

Pj Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Kids Camp

Langkah Nyata Dukung Pendidikan, Gubernur Kalteng Hibahkan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda

TAGGED:Direktorat Jenderal PajakDJPDJP Luncurkan Piagam Wajib PajakJAKARTA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufan Alkaf. Foto: Humas Prokopim Kemensos Dukung Penuh Pendirian Sekolah Rakyat di Tabalong
Next Article Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Ramah Anak Pj Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?