lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memblokir 98 rekening milik wajib pajak yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp48,7 miliar.
Aksi pemblokiran dilakukan serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah DJP Kalselteng pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dari total nilai tunggakan, Rp6,78 miliar berasal dari Kalimantan Selatan, berdasarkan 57 permintaan blokir yang diajukan enam KPP. Sementara di Kalimantan Tengah, empat KPP mengajukan 41 permintaan blokir dengan nilai tunggakan mencapai Rp41,96 miliar.
BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi kewajiban, meski telah diberikan kesempatan sebelumnya.
“Kami selalu memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan. Namun ketika tidak ada itikad baik, maka kami harus mengambil tindakan tegas,” ujar Syamsinar dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pemblokiran rekening dilakukan guna mencegah perpindahan atau penghilangan aset oleh penunggak pajak, kecuali untuk kepentingan yang menambah nilai aset.
Tindakan ini dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan. Setiap permintaan blokir disertai salinan surat paksa dan surat perintah penyitaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Meski demikian, DJP tetap membuka ruang bagi penunggak pajak untuk menyelesaikan utangnya. Jika seluruh kewajiban dilunasi, pemblokiran akan dicabut dan proses penagihan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan aset.
Syamsinar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan, demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
“Selain mengamankan penerimaan negara, tindakan ini juga memberi efek jera dan mendorong kepatuhan pajak melalui penguatan kerja sama dengan lembaga eksternal,” tutupnya.
Sumber : Rilis DJP KalselTeng
Editor : Tim Redaksi


