• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar
BeritaKALIMANTAN SELATAN

DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar

Ikhsan Makkawali
Last updated: Juli 10, 2025 5:31 pm
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
DJP KalselTeng
DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48,7 Miliar. Foto: Dok. DJP KalselTeng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memblokir 98 rekening milik wajib pajak yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp48,7 miliar.

Aksi pemblokiran dilakukan serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah DJP Kalselteng pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dari total nilai tunggakan, Rp6,78 miliar berasal dari Kalimantan Selatan, berdasarkan 57 permintaan blokir yang diajukan enam KPP. Sementara di Kalimantan Tengah, empat KPP mengajukan 41 permintaan blokir dengan nilai tunggakan mencapai Rp41,96 miliar.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi kewajiban, meski telah diberikan kesempatan sebelumnya.

“Kami selalu memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan. Namun ketika tidak ada itikad baik, maka kami harus mengambil tindakan tegas,” ujar Syamsinar dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pemblokiran rekening dilakukan guna mencegah perpindahan atau penghilangan aset oleh penunggak pajak, kecuali untuk kepentingan yang menambah nilai aset.

Tindakan ini dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan. Setiap permintaan blokir disertai salinan surat paksa dan surat perintah penyitaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

BACA JUGA : Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Meski demikian, DJP tetap membuka ruang bagi penunggak pajak untuk menyelesaikan utangnya. Jika seluruh kewajiban dilunasi, pemblokiran akan dicabut dan proses penagihan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan aset.

Syamsinar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan, demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

“Selain mengamankan penerimaan negara, tindakan ini juga memberi efek jera dan mendorong kepatuhan pajak melalui penguatan kerja sama dengan lembaga eksternal,” tutupnya.

Sumber : Rilis DJP KalselTeng

Editor : Tim Redaksi

 

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

BPK Serahkan LHP LKPD 2024

Korban Kebakaran di Buntu Karau Terima Bantuan Beras dari DKP3 Balangan

Sunatan Massal di Acara Manunggal Tuntung Pandang

Evaluasi 100 Hari Kerja,  Bupati Tala Tegaskan ASN Lebih Profesional dan Disiplin dalam Bertugas

Wanita Paruh Baya Diduga Tenggelam Saat Cuci Pakaian Telah Ditemukan di Sungai Wangi Tabalong

Pj Bupati Syamsir Apresiasi Kontingen Tala Raih Peringkat 1 Jumbara PMR

Mendagri Minta Pemda dan TNI-Polri Sinergi Kendalikan Inflasi Daerah

Driver Online Kalsel Audiensi ke DPRD

Pemprov Kalteng Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD

Menatap Pemilu 2024, KPU Tapin Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu

TAGGED:BanjarmasinDJP KalseltengDJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemko Banjarmasin Pemko Banjarmasin Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Rapat Paripurna DPRD
Next Article Perkuat Kesiapsiagaan di Medan Ekstrem, Basarnas Banjarmasin Gelar Latihan SAR Beregu di Ketinggian

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?