• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak
BeritaEkonomiKALIMANTAN SELATAN

Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Kanwil DJP KalselTeng
Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa. Foto: Dok. Kanwil DJP KalselTeng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp6,2 miliar dari hasil penyampaian 100 surat paksa kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Aksi penegakan hukum perpajakan ini dilaksanakan serentak pada Rabu (4/6/2025) lalu, dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp76,8 miliar. Surat paksa diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak merespons surat teguran sebelumnya.

Di Kalimantan Selatan, diterbitkan 48 surat paksa dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp73,3 miliar, dengan realisasi penerimaan hingga 26 Juni 2025 mencapai Rp5,96 miliar. Adapun rinciannya:

  • KPP Pratama Barabai: 35 surat paksa
  • KPP Pratama Banjarbaru: 6 surat paksa
  • KPP Pratama Batulicin: 5 surat paksa
  • KPP Madya Banjarmasin: 2 surat paksa

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 52 surat paksa diterbitkan dengan nilai ketetapan Rp3,5 miliar, dan realisasi penerimaan sebesar Rp262,6 juta. Rinciannya:

  • KPP Pratama Pangkalanbun: 40 surat paksa
  • KPP Pratama Muara Teweh: 6 surat paksa
  • KPP Pratama Palangkaraya: 3 surat paksa
  • KPP Pratama Sampit: 3 surat paksa

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penyampaian surat paksa terbukti memberikan efek psikologis yang signifikan terhadap penunggak pajak. Sebelumnya, upaya persuasif telah dilakukan melalui pemberian surat teguran dan kesempatan membayar kewajiban secara sukarela.

“Penerbitan surat paksa ini merupakan langkah terakhir sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Syamsinar.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi pasca surat paksa, maka tindakan lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Syamsinar juga mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu. “Kepatuhan pajak sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Antikorupsi
Palangka Raya Masuk Tiga Besar Kandidat Kota Antikorupsi 2026, Pemprov Kalteng Beri Dukungan Penuh
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kejari HSS Geledah Kantor UPK Padang Batung

Empat KTH Kutim Terima SK Perhutanan Sosial, Gubernur Harum: Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wali Kota Banjarbaru Sidak SPBU, Pastikan Pasokan BBM Aman

Proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan Disdik Banjarmasin Naik ke Tahap Penyidikan

Panen Raya Cabai di Balangan: Polres-Warga Murung Jambu Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Wali Kota Ibnu Sina Launching Armada Baru Trans Banjarmasin Melayani Sungai Andai – Teluk Tiram

Suasana Kemeriahan dan Sederet Prestasi Warnai Puncak Perayaan Hari Jadi Ke-64 Kabupaten HST

Geger!!! Warga Kelayan B Dikejutkan Adanya Asap Hitam Pada Sebuah Bangunan Lantai Dua

Wagub Kalteng Tekankan Pentingnya Evaluasi Pembangunan Daerah Lewat Rakordalev 2025

Polisi Kapuas Dilatih Keterampilan Etika Pelayanan Publik, Konten Media dan Komunikasi Publik

TAGGED:BanjarmasinKanwil DJP KalseltengKanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BNN dan Pemko Banjarmasin Peringati HANI 2025 BNN dan Pemko Banjarmasin Peringati HANI 2025, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Next Article Kegiatan Bupati Rahmat di acara Grand Meeting Porprov Kalsel ke XII ( dok foto Asep LK ) Grand Meeting Porprov Kalsel Digelar, Bupati Tala Rahmat Trianto: Siap Menjadi Tuan Rumah Sukses Prestasi, Sukses Administrasi

Latest News

Eks Kadisporapar Balangan
Eks Kadisporapar Balangan Akui Kurang Memahami Pengadaan Saat Bersaksi di Sidang Korupsi Futsal
Hukum & Peristiwa Juni 3, 2026
Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Dorong Harga Dasar Sampah di Bank Sampah
KALIMANTAN SELATAN Juni 3, 2026
Udin Chirax
Musisi Bartim Angkat Topi untuk Pengrajin Alat Musik Tradisional Kalteng
KALIMANTAN TENGAH Juni 3, 2026
Pasar murah
Tekan Inflasi, Pemkab Bartim Kembali Gelar Pasar Murah untuk Warga
KALIMANTAN TENGAH Juni 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?