lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame yang melanggar ketentuan teknis maupun estetika kota. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai menghadiri kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor yang dipimpin Wali Kota H M Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj Ananda di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).
Ikhsan menyebutkan, terdapat empat titik reklame jenis bando yang berdiri di atas median jalan dan harus segera ditertibkan. Lokasi tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, dan dua titik lainnya di Jalan S Parman.
“Hasil rapat bersama vendor menyepakati bahwa reklame tersebut harus dibongkar. Kami memberikan kesempatan kepada penyedia untuk membongkarnya secara mandiri,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, reklame tersebut tidak hanya menyalahi aspek teknis, tetapi juga telah melanggar aturan sejak lama.
“Beberapa reklame sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018, namun belum juga ditertibkan. Prosesnya berjalan lambat, sehingga kini kami mendorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan membongkar sendiri,” tambahnya.
Pemko memberikan tenggat waktu kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pembongkaran. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pemerintah akan mengambil alih proses penertiban.
Selain menyoroti reklame lama, Ikhsan juga mengungkapkan terdapat 18 pengajuan reklame baru yang sebagian besar belum memenuhi syarat konstruksi dan penempatan.
“Bagi yang belum memenuhi standar, kami minta agar segera dilengkapi. Jika tidak dipenuhi, maka proses pengajuannya tidak akan dilanjutkan. Bahkan jika sudah berdiri dan tak sesuai, tetap akan kami tertibkan,” tegasnya.
Penertiban ini, lanjut Ikhsan, merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetis, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya reklame bermasalah.
“Kami ingin seluruh penyelenggaraan reklame tertib dan sesuai aturan. Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi agar semuanya berjalan profesional dan taat regulasi,” pungkasnya.`
Editor : Tim Redaksi


