• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan

Ikhsan Makkawali
Last updated: Juli 7, 2025 4:12 pm
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan
Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan. Foto: Pemko Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame yang melanggar ketentuan teknis maupun estetika kota. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai menghadiri kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor yang dipimpin Wali Kota H M Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj Ananda di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).

Ikhsan menyebutkan, terdapat empat titik reklame jenis bando yang berdiri di atas median jalan dan harus segera ditertibkan. Lokasi tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, dan dua titik lainnya di Jalan S Parman.

“Hasil rapat bersama vendor menyepakati bahwa reklame tersebut harus dibongkar. Kami memberikan kesempatan kepada penyedia untuk membongkarnya secara mandiri,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, reklame tersebut tidak hanya menyalahi aspek teknis, tetapi juga telah melanggar aturan sejak lama.

“Beberapa reklame sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018, namun belum juga ditertibkan. Prosesnya berjalan lambat, sehingga kini kami mendorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan membongkar sendiri,” tambahnya.

Pemko memberikan tenggat waktu kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pembongkaran. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pemerintah akan mengambil alih proses penertiban.

Selain menyoroti reklame lama, Ikhsan juga mengungkapkan terdapat 18 pengajuan reklame baru yang sebagian besar belum memenuhi syarat konstruksi dan penempatan.

“Bagi yang belum memenuhi standar, kami minta agar segera dilengkapi. Jika tidak dipenuhi, maka proses pengajuannya tidak akan dilanjutkan. Bahkan jika sudah berdiri dan tak sesuai, tetap akan kami tertibkan,” tegasnya.

Penertiban ini, lanjut Ikhsan, merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetis, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya reklame bermasalah.

“Kami ingin seluruh penyelenggaraan reklame tertib dan sesuai aturan. Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi agar semuanya berjalan profesional dan taat regulasi,” pungkasnya.`

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Gubernur Kalsel Apresiasi Capaian Pembangunan Hulu Sungai Tengah di Hari Jadi ke-66

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengelolaan DAS untuk Jaga Ketahanan Alam dan Ekonomi

Sekda Banjarbaru Tekankan Disiplin ASN dalam Rakor

Apresiasi Kepedulian Wartawan, Sekdako Serahkan Bantuan Ke Panti Asuhan

Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, CIMB Niaga Perkuat Layanan Digital dan Gulirkan Promo Akhir Tahun

Sukamta Menerima Penghargaan Kepemimpinan Indonesia Visionary Leaders dari MNC

Kunjungan Gibran ke Pasar Tanjung Tabalong, Warga Berebut Salaman

Kejari Tabalong Terus Kawal Pemilu 2024

Pemkab Banjar Dorong Kemitraan Berkelanjutan antara Usaha Besar dan UMKM

Ketua DPRD Kalsel Apresiasi Kondusifitas Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi

TAGGED:BanjarmasinPemko BanjarmasinPemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai AturanSekda Kota Banjarmasin Ikhsan BudimanWali Kota Banjarmasin H M Yamin HR
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Sampaikan Nota Keuangan Dan RAPBD-P TA 2025 Bupati Sampaikan Nota Keuangan Dan RAPBD-P TA 2025
Next Article Suripno Sumas Suripno Sumas: Program Bedah Rumah Pemprov Kalsel Akan Dilaksanakan Secara Menyeluruh pada 2026

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?