lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Balangan mulai gencar mensosialisasikan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Jumat (11/7/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
Kegiatan juga diawali dengan sosialisasi di Kantor Dishub Kabupaten Balangan kepada para anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebelum dilanjutkan ke lapangan untuk tindakan langsung.
Sekretaris Dishub Balangan, M Johansyah, menegaskan bahwa program zero ODOL bertujuan mengurangi risiko kecelakaan, menjaga umur infrastruktur jalan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor transportasi barang.
“Sosialisasi ini kami lakukan melalui penyebaran informasi, edukasi, hingga kampanye keselamatan. Setelah itu, kami turun langsung untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran akan ditindak tegas dengan berbagai sanksi sesuai ketentuan, seperti tilang, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), hingga pidana bagi pelanggaran berat.
Johansyah juga menekankan pentingnya dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, asosiasi logistik, pengusaha angkutan, hingga masyarakat, agar program zero ODOL berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, teguran, hingga pendataan kendaraan. Harapannya, langkah ini bisa menciptakan budaya tertib dan aman di jalan raya,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten, Dishub Kalsel bersama jajaran di daerah berharap dapat menekan jumlah kendaraan ODOL yang masih beroperasi, sekaligus memperkuat keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Balangan. Windi
Rian


