lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar mulai tancap gas menuju target bebas sampah tahun 2029. Lewat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), digelar Focus Group Discussion (FGD) buat ngebahas revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (28/8/2025).
FGD ini ngumpulin banyak pihak, mulai dari SKPD, akademisi, pelaku usaha, praktisi lingkungan, sampai tokoh masyarakat. Semua duduk bareng, kasih masukan buat nyempurnain aturan lama yang sudah dianggap ga relevan lagi sama kondisi sekarang.
Sekretaris DPRKPLH Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, buka acara ini dengan penekanan pentingnya regulasi baru.
“Lewat revisi Perda ini, kita pengen dorong ekonomi sirkular, perkuat bank sampah dan kelompok swadaya masyarakat. Target kita, 2029 Banjar bebas sampah,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sutiyono, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH. Ia bilang revisi Perda ini ga asal, tapi memang karena kebutuhan lapangan dan perubahan aturan pusat.
Menurutnya, perubahan mencakup pembaruan substansi dan struktur hukum, termasuk penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan transparansi kepada publik
“Perubahan nanti juga masukin digitalisasi sistem pengelolaan sampah. Jadi semua lebih transparan, terpantau, dan publik bisa ikut lihat,” jelasnya.
Melalui pembaruan ini, Pemkab Banjar berharap mampu mewujudkan tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Penulis: Rifai
Editor: Rian


