lenterakalimantan.com, TAPIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa berbeda di Kabupaten Tapin, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan regulasi daerah kepada masyarakat serta menanggapi isu-isu aktual yang berkembang di wilayah tersebut.
Di Desa Banua Hanyar, Desy menyosialisasikan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Perda ini menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Menurut Desy, persoalan dokumen kependudukan masih menjadi tantangan di Tapin akibat keterbatasan layanan administrasi.
“Banyak warga kita yang masih kesulitan mengurus KTP, KK, atau akta kelahiran. Padahal dokumen itu sangat penting, baik untuk sekolah anak, berobat, maupun mengakses bantuan sosial. Perda ini hadir agar hak-hak masyarakat tidak terhambat hanya karena tidak memiliki dokumen resmi,” ujarnya.
Sementara itu, di Desa Badaun, Desy memaparkan Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Ia menilai perda ini sangat relevan di tengah derasnya arus modernisasi yang mulai menggeser budaya lokal, terutama di kalangan generasi muda.
“Kalau bukan kita yang menjaga budaya Banua, siapa lagi? Anak cucu kita perlu mengenal bahasa, kesenian, dan tradisi lokal. Inilah yang membentuk jati diri kita sebagai orang Banua. Melalui perda ini, kita ingin masyarakat, khususnya anak muda, lebih bangga terhadap budayanya sendiri,” kata Desy.
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat. Desy berharap melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga maupun menjaga identitas budaya daerah.
Editor : Tim Redaksi


