lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah menjalin kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di desa.
Kesepakatan itu dibuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) anatara kedua belah pihak yang berlangsung di Pendopo Bupati HST, Selasa (18/7/2023).
Bupati HST H Aulia Oktafiandi bersama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pajaruddin menyaksikan langsung proses penandatanganan tersebut yang diteken oleh Kepala Kajari HST, Faizal Banu dan 161 kepala desa atau pambakal se Kabupaten HST.
Menurut Bupati Aulia Oktafiandi, berdasarkan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal ini membuat desa bukan hanya sebagai objek tetapi subjek pembangunan.
Ia pun mengingatkan para kepala desa untuk kembali ke tugas dan fungsi sebagai aparat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Esensinya terkait kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat. Artinya sudah bukan milik saudara, keluarga atau kenalan tetapi milik masyarakat umum di desa yang siap berkolaborasi mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Bupati Aulia juga mendorong kepada para kepala desa untuk dapat memanfaatkan kerja sama dibidang hukum dan perdata ini agar semua yang dikerjakan di desa sesuai koridor hukum.
Hal itu dapat dilakukan dengan meminta pendapat hukum dalam setiap program maupun kegiatan yang dijalankan di desa.
Sementara Kepala Kejari HST Faizal Banu mengatakan, pihaknya menggandeng 161 kepala desa di Kabupaten HST agar bisa bekerja tanpa beban dan menjadikan hal ini sebagai ruang positif untuk bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Melalui hal ini kami mendapatkan ruang untuk mendampingi para kepala desa terkait permasalahan di bidang hukum. Kami sangat mengapreseasi Pemkab HST,” katanya.
Kehadiran pihaknya, lanjut Faizal, dapat dijadikan sebagai peluang dan kesempatan agar lebih nyaman melaksanakan program-program yang sudah dibuat dan diimplementasikan di desanya masing-masing. Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak segan menerima kehadiran para kepala desa untuk bisa berdiskusi dan berdialog bersama terkait berbagai permasalah hukum,” tambahnya
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pajaruddin menambahkan, banyak permasalahan yang berkaitan dengan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di desa-desa. Untuk itu, kehadiran kejaksaan ini memberikan manfaat begitu besar di setiap kegiatan desa, khususnya terkait hukum ini.
“Apabila ada pembakal tidak mengerti soal hukum, kejaksaan bisa membantu mereka,” imbuhnya.


