lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data Pinjaman Online (Pinjol). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi palsu atau hoaks di media sosial belakangan ini.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, beredar tangkapan layar yang menampilkan foto salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK disertai narasi sebagai berikut:
“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 September sampai 30 September 2025.”
Menanggapi hal tersebut, OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157,” tulis OJK melalui unggahan resminya, dikutip pada Senin (8/9/2025).
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama lembaga resmi.
Editor : Tim Redaksi


