lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polres Tabalong kembali melakukan pengawasan ketat terkait isu angkutan batu bara di jalan umum.
Pengawasan dilakukan dalam hal menanggapi unjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel terkait angkutan batu bara baru-baru tadi,
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 yang secara jelas melarang angkutan tambang dan perkebunan melintas di jalan umum.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardhana, menyatakan pihaknya terus mengupayakan penertiban melalui sinergi lintas instansi.
“Kami menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan, termasuk mendorong pengaktifan kembali pos timbang untuk memastikan setiap angkutan yang melintas mematuhi aturan,” katanya, Kamis (18/09/2025).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan menambahkan, jajarannya rutin menggelar patroli, memasang rambu larangan, hingga menindak tegas pelanggaran di lapangan.
”Kami berpedoman pada Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012. Sebagai langkah pencegahan, kami sudah memasang rambu larangan angkutan batu bara di titik-titik strategis seperti Tugu Obor Mabuun,” ungkap Oki.
Upaya ini pun mendapat respons positif dari masyarakat, yaitu Muhammad Arsyad (37), warga Desa Jaro yang berbatasan dengan Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, sekarang angkutan batu bara ke arah perbatasan sudah tidak ada lagi. Jalan jadi lebih bersih dan aman,” ungkapnya.
Polres Tabalong berharap sinergi yang kuat antara aparat, Dishub, dan masyarakat dapat terus terjalin. Dengan begitu, pengawasan angkutan batu bara bukan hanya tentang penegakan hukum, melainkan juga menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah.
Editor: Rizki


