lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita pabrik pengolahan zircon milik PT Investasi Mandiri di Tumbang Empas, Mihing Raya, Gunung Mas.
Langkah itu terkait dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutile sejak 2020 hingga 2025. Penyitaan dilakukan pada Selasa (9/9/2025).
Selain pabrik, penyidik juga menyegel sejumlah barang terkait perkara. Di antaranya, genset Mitsubishi 250 KVA, genset Weichai 500 KVA, 5 dryer dengan conveyor, 48 meja goyang beserta dinamo, serta puluhan jumbo bag berisi mineral zircon, ilmenite, dan rutile. Dokumen-dokumen penting perusahaan turut diamankan.
Kasus ini bergulir setelah Kepala Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025. Dari penyelidikan awal, penyidik menduga PT Investasi Mandiri menyalahgunakan izin tambang yang dimilikinya.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang terbit sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun, dalam praktiknya, penjualan zircon dilakukan dengan memanfaatkan Persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.
Alih-alih menjual hasil tambang sendiri, PT Investasi Mandiri justru membeli zircon, ilmenite, dan rutile dari masyarakat lewat CV Dayak Lestari dan pemasok lain di Katingan serta Kuala Kapuas.
Diduga ada penyimpangan dalam penerbitan RKAB tersebut, yang kemudian dipakai sebagai dasar penjualan hingga ekspor ke berbagai negara dalam lima tahun terakhir.
Annual Report PYX Resources 2024 perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London bahkan mencantumkan PT Investasi Mandiri sebagai aset.
Artinya, pengendali sekaligus penerima manfaat utama perusahaan ini adalah PYX Resources. Di Palangka Raya, kantor PT Investasi Mandiri dan PYX Resources berada di gedung yang sama.
Kajati Kalteng, melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara.
“Guna melengkapi hasil penyidikan, Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari asset–asset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya.
Editor: Rian