lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MU (44) warga Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong pada Kamis (25/9/2025).
Pelaku MU diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, diamankannya pelaku MU adalah tindak lanjut polisi menanggapi laporan warga yang resah dengan adanya salah satu warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Saat polisi datang dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, ditemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku MU sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata Joko, Sabtu (27/9/2025).
Pelaku MU dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku MU kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,99 gram,” pungkasnya.
Editor : Rian