lenterakalimantan.com, JAKARTA – Bupati Barito Utara (Barut), H. Shalahuddin, ST., MT., memimpin langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan mekanisme penggunaan dan penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2025, sekaligus penyelesaian sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.
Bupati Shalahuddin hadir bersama Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR. Rombongan diterima oleh jajaran Kemenkeu, antara lain perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU) seperti Matheus Agus (JF Ahli Utama), Jack Subarja (JF Ahli Muda), dan Sukma F (Pelaksana). Dari Direktorat Dana Transfer Khusus (Dit. DTK) turut hadir Saddam Husein (JF Ahli Muda) dan Febri Arga P (Pelaksana).
Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Beberapa poin penting yang dibahas, antara lain:
Mekanisme penarikan dan penggunaan Dana TDF, merujuk pada ketentuan terbaru dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025 sebagai perubahan atas KMK Nomor 6/KM.7/2024.
Rencana anggaran dan verifikasi dokumen, termasuk penjelasan teknis tata cara penarikan dan kelengkapan dokumen pendukung.
Penuntasan penggunaan sisa DAK Fisik, agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan prioritas daerah.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap proses penarikan dan penggunaan Dana TDF 2025 serta sisa DAK Fisik Barito Utara dapat berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi optimalisasi pembangunan daerah,” ujar Bupati Shalahuddin.
Editor : Tim Redaksi


