lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menggelar kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan wajib pajak, tokoh masyarakat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta lembaga pengawas pelayanan publik.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengatakan peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi wadah komunikasi dua arah antara DJP dan masyarakat.
“Ini merupakan upaya kami menciptakan layanan perpajakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan berbasis kebutuhan pengguna layanan,” ujar Syamsinar kepada awak media.
Ia menambahkan, keberadaan Piagam Wajib Pajak juga menjadi bentuk komitmen DJP dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi wajib pajak.
“Komitmen DJP adalah mendukung transparansi, keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan menghormati antara negara dan wajib pajak,” tegasnya.
Terkait implementasi sistem Coretax, Syamsinar mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 sekitar 70 persen wajib pajak di wilayah Kalselteng belum menggunakan aplikasi tersebut.
“Dari total 2,1 juta wajib pajak di Kalselteng, sebagian besar belum mengaktifkan Coretax. Padahal mulai tahun 2026, pembayaran pajak tidak lagi dilakukan secara manual,” jelasnya.
Untuk mempercepat adopsi sistem tersebut, DJP Kalselteng akan melakukan pendekatan langsung kepada berbagai instansi dan pelaku usaha.
“Setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis kami akan mengundang atau menghubungi perusahaan dengan jumlah karyawan besar untuk mendorong penggunaan Coretax,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


