lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dianggap melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan pemotongan bonus atlet berprestasi, Saderi dan Febrianty Rielena Astuti yang merupakan Ketua dan Sekretaris NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwa bahwa, kasus ini sekitar tahun 2022, yang mana beberapa atlet di Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti acara Porprov di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari kegiatan tersebut beberapa atlet ada yang berprestasi dan menorehkan medali emas hingga perunggu.
Dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, telah memberikan bonus kepada para atlet dan pelatih yang berprestasi tersebut.
Oleh kedua terdakwa bonus tersebut mereka potong 15 persen dari atlet, hingga totalnya sekitar Rp330 Juta lebih.
Kemudian oleh kedua terdakwa uang tersebut dibagikan kepada pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Menurut JPU Bimo dan Fitra jaksa dari Kejaksaan Hulu Sungai Utara, bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pemotongan uang bonus atlet itu dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena asal uang itu dari APBD walaupun dikeluarkan,”ucap Bimo.
Sementara itu Muhammad Rizky Hidayat selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan sebagaimana dalam nota eksepsi bahwa uang pemotongan bonus atlet itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan milik para atlet.
“Jadi kalau terjadi pemotongan itu bukan korupsi tapi pidana umum, karena itu hubungannya antara pengurus dengan atlet,” ucap Rizky.
Editor : Tim Redaksi


