,lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan untuk mengatasi keterbatasan parkir di Rumah Kemasan Banjarmasin.
Penandatanganan berlangsung pada Kamis (9/10/2025), di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Lahan yang akan dimanfaatkan terletak di sekitar Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, dan merupakan aset milik Pemkab Kutai Kartanegara yang belum optimal pemanfaatannya.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan terima kasih atas kerja sama tersebut. Menurutnya, penataan lahan akan segera terlaksana sebagai area parkir khusus untuk Rumah Kemasan agar tidak lagi mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami akan menata dan memanfaatkan lahan ini secara maksimal, tidak hanya untuk parkir, tetapi juga untuk mendukung kegiatan UMKM,” jelas Yamin.
Sementara itu, Sekda Kutai Kartanegara, Drs. H. Sunggono, MM, yang hadir mewakili Bupati, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antardaerah. Ia berharap pengelolaan aset dapat terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, turut hadir Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Keduanya menilai langkah ini akan memperkuat fungsi Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan UMKM.
Kesepakatan ini merujuk pada sejumlah regulasi pengelolaan aset negara dan daerah. Termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020.
Dengan tersedianya lahan parkir baru, pihaknya berharap aktivitas UMKM di kawasan tersebut semakin lancar dan tertib. Sehingga pertumbuhan ekonomi lokal terus positif dan mendukung pembangunan Kota Banjarmasin.
Editor: Rizki


