lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Hamka, mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, membuka kegiatan Penguatan Bahasa Negara di Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintahan, yang digelar oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dari 25 lembaga penegak hukum dan pemerintahan di Kalimantan Tengah. Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali keterampilan berbahasa yang sesuai dengan konteks kedinasan, mulai dari pemilihan kata dan istilah hukum yang tepat, hingga penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam dokumen resmi, proses peradilan, serta komunikasi pemerintahan.
Selain pelatihan, kegiatan juga diisi dengan diskusi tentang implementasi bahasa Indonesia di lembaga hukum serta sosialisasi peraturan daerah terkait bahasa daerah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Sukardi Gau, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini merupakan respons atas meningkatnya permintaan lembaga penegak hukum terhadap saksi ahli bahasa. Terutama dalam menangani kasus-kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengancaman, hingga sengketa tanah di wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menambahkan, di hari terakhir kegiatan, seluruh peserta akan mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk mengukur kemampuan berbahasa secara komprehensif.
Sejumlah narasumber dari berbagai instansi hadir dalam kegiatan ini, di antaranya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Mereka menyoroti pentingnya ketepatan dan ketertiban berbahasa dalam penyusunan produk hukum serta komunikasi resmi pemerintahan.
Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional
Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakan oleh Hamka, disampaikan bahwa bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga identitas nasional dan simbol pemersatu bangsa.
“Di dalamnya terkandung semangat kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Melalui bahasa yang tertib, santun, dan sesuai kaidah, kita meneguhkan wibawa negara serta memperkuat marwah lembaga pemerintahan dan hukum,” ujarnya.
Hamka menekankan, kegiatan penguatan bahasa negara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi bahasa Indonesia di ranah pemerintahan dan hukum.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menumbuhkan sikap positif sekaligus meningkatkan kemampuan aparatur dalam menggunakan bahasa negara secara baik dan benar, baik dalam dokumen resmi, komunikasi kedinasan, maupun pelayanan publik.
“Pembinaan ini juga menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, hingga Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Hamka memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Semoga ikhtiar kita hari ini menjadi bagian dari upaya besar menjaga martabat bahasa Indonesia di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah yang kita cintai,” pungkasnya.
Editor: Rizki


