lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025).
Membacakan sambutan Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Herson menekankan bahwa informasi memiliki peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama di era digital saat ini.
“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujarnya.
Menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Herson menambahkan, keterbukaan informasi publik juga berperan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Melibatkan masyarakat secara inklusif akan menciptakan mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan tepat sasaran.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital maupun media non-konvensional seperti media sosial,” jelasnya.
Ia menilai, meningkatnya partisipasi publik akan sejalan dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan, sehingga potensi mispersepsi atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah dapat diminimalkan.
Informasi Publik: Instrumen Penting Perlindungan Hak Masyarakat atas Informasi
Lebih jauh, Herson menyebut bahwa keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat atas informasi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
“Konsistensi badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan agar mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya lagi.
Rakor PPID tahun ini menjadi ajang koordinasi dan pembelajaran bagi seluruh PPID di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Fokus kegiatan meliputi praktik baik keterbukaan informasi publik, penguatan komitmen kepala daerah dan perangkat daerah, hingga pengaturan honorarium bagi petugas PPID.
Dirinya juga mengapresiasi capaian Kalimantan Tengah yang pada 2024 berhasil meraih predikat “Informatif” peringkat kelima nasional dari Komisi Informasi Pusat.
“Kita tidak boleh berpuas diri karena penilaian Monev hanyalah indikator kuantitatif. Yang terpenting, kita mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” pesannya.
Ia menegaskan, di tengah derasnya arus informasi digital, peran PPID semakin krusial untuk memilah dan menyajikan informasi yang layak dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Peningkatan Signifikan dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, mengungkapkan hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.
“Jumlah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang meraih kategori informatif meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Rakor PPID 2025 diikuti 160 peserta yang terdiri atas PPID utama dan pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng serta kabupaten/kota. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat Salahudin, perwakilan Plt Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana, serta Inspektur Pembantu Inspektorat Kalteng.
Editor: Rizki


