lenterakalimantan.com, BERAU – Kekecewaan kembali dirasakan masyarakat Kelompok Tani Usaha Bersama Mera’ang (UBM), karena Manajemen PT Berau Coal (BC) tidak hadir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb terkait sengketa lahan, Rabu (13/11/2024)
Padahal masyarakat dari Poktan UBM sangat mengharapkan kehadiran pihak manajemen PT BC dalam sidang gugatan yang mereka ajukan melalui kuasa hukum BASA dan rekan.
Karena menurut warga Poktan UBM kalau kuasa hukum dari PT BC, bukan pemegangan kebijakan.
Masyarakat Poktan UBM bersama kuasa hukumnya dari kantor hukum BASA dan Rekan, manajemen PT BC selaku pengambilan keputusan dan kebijakan bisa hadir dan mendengarkan langsung apa yang akan disampaikan warga.
“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan reversibel di dalam aturan reversibel wajib hadir dan bisa memutuskan karena antara revelsibel dan pihak tergugat atau yang di gugat, sehingga bisa duduk bersama apa yang mau di sampaikan,”ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH, kuasa hukum Poktan UBM
Sambungnya, karena ada project director dan presiden direktur di PT BC. Dua orang inilah yang diharapkan hadir karena dari pihak penggugat telah menghadirkan ketua kelompok tani dan anggota kelompok tani.
“Buktinya di setiap persidangan kami hadir terus walaupun jarak kami sangat jauh dari Kalimantan Selatan,itu artinya kami menghargai proses persidangan apa proses hukum yang sedang berjalan” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) M.Rafik bersama Poktan UBM Panglima Mandau dan beberapa organisasi masyarakat yang tergabung berencana akan menutup kembali lokasi tambang batu bara, yang di kerjakan PT Berau Coal yang berlokasi lahan milik Poktan UBM.
“Rencana masyarakat dan ormas akan ke lapangan lagi untuk memastikan agar tidak ada yang beraktifitas baik dari perusahaan atau masyarakat di lahan yang sedang bersengketa.Kali ini kemungkinan kami akan mengerahkan ribuan massa,hal ini kami lakukan karena adanya upaya menghalang-halangi baik itu dari pihak PT BC ataupun dari aparat PD saat kami akan melakukan aksi sebelumnya.Harapan kami cuma satu PT. BC menghormati proses hukum dengan tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa sebelum adanya putusan inkrach,”ucap M Rafik.


