lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah mengambil langkah progresif dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat miskin dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (27/10/2025).
Dua rancangan peraturan yang telah disahkan menjadi Perda adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan regulasi tersebut.
”Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan,” ujarnya.
Revisi Perda Bantuan Hukum merupakan komitmen kepala daerah untuk mewujudkan kesetaraan hukum (equality before the law), dengan memperluas dan mempermudah akses keadilan bagi warga kurang mampu.
”Makna equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat dan mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Rencananya, Posbakum akan beroperasi di seluruh wilayah desa dan kelurahan, didukung penuh oleh alokasi anggaran daerah.
”Dengan capaian pembentukan 100 persen meliputi 130 desa dan 5 kelurahan, Posbakum ini akan memperoleh dukungan alokasi dari APBD maupun APBDes,” jelasnya.
Perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah diinisiasi untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat, sekaligus mendorong optimalisasi aset. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan aset, yang diharapkan akan memberi dampak positif pada kondisi keuangan daerah.
”Perubahan ini merupakan upaya optimalisasi aset dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan aset secara efisien dan efektif,” jelasnya.
Editor: Rizki


