• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang dan Pembiayaan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang dan Pembiayaan
BeritaEkonomi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang dan Pembiayaan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Foto: dok. lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle), menyusul temuan bahwa entitas tersebut tidak memiliki dasar legalitas operasional di Indonesia dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle serta sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang melibatkan sejumlah instansi antara lain Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan sejumlah kejanggalan terkait legalitas dan model bisnis Golden Eagle.

Beberapa poin penting hasil klarifikasi antara lain:

  1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim didasarkan pada 24 landasan hukum.
  2. Perusahaan tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dimaksud.
  3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
  4. Golden Eagle juga tidak memiliki izin operasional resmi di Indonesia.

Selain penawaran penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan bahwa Golden Eagle menawarkan skema pembiayaan investasi Non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah. Skema tersebut mencakup klaim sumber dana dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, serta usulan kerja sama yang melibatkan penjaminan personal (personal guarantee) oleh kepala daerah.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi bersama Satgas PASTI di tingkat pusat dan daerah, disimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama jika menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta segera melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, kontak telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email [email protected] apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.***

Sumber : Siaran Pers

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Wali Kota Yamin
Hadiri Pengukuhan Siswa SMPN 9, Yamin Tekankan Pentingnya Karakter dan Disiplin
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terinovatif, Sejumlah ASN dan OPD di Tabalong Dapat Penghargaan

Tanggap Darurat-Pascabencana, BPBD Balangan Ikuti Diklat Sertifikasi Pejabat di Jakarta

Menteri ATR/Kepala BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Milad Ke-55 Masjid Al Jihad, Panitia Undang Ustaz Adi Hidayat

Pemprov Kalteng Peringati Harhubnas 2025, Angkat Tema Bakti Transportasi untuk Negeri

Gelaran HDC 2024 di Kalsel Sukses Digelar

Disnakerind Tala, Berangkatkan Belasan Peserta Ikuti Pelatihan Operator Alat Berat di Balikpapan

Program Gratispol Pendidikan Kaltim Dorong Akses Kuliah, Ribuan Mahasiswa Polnes Rasakan Manfaat

DKP3 Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Kendalikan Inflasi

Pelatihan Operator Alat Berat di Disnaker Tabalong Resmi Berakhir

TAGGED:Golden EagleJAKARTASatgas PASTISatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkab Barito Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI Kalteng Pemkab Barito Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI Kalteng
Next Article Plt Sekda Kalteng Ajak Daerah Optimalkan Modal Dimiliki untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Latest News

Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
Antikorupsi
Palangka Raya Masuk Tiga Besar Kandidat Kota Antikorupsi 2026, Pemprov Kalteng Beri Dukungan Penuh
KALIMANTAN TENGAH Juni 4, 2026
Eks Kadisporapar Balangan
Eks Kadisporapar Balangan Akui Kurang Memahami Pengadaan Saat Bersaksi di Sidang Korupsi Futsal
Hukum & Peristiwa Juni 3, 2026
Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Dorong Harga Dasar Sampah di Bank Sampah
KALIMANTAN SELATAN Juni 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?