lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Tim Kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (UPTPPD Kapuas) bersama Bapenda Kapuas melakukan pendataan dan sosialisasi Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik mandiri ke perusahaan kehutanan PT. Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT. Dasa Intiga di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Minggu (10/11/2025).
Kegiatan diikuti perwakilan DPMPTSP, Satpol PP, UPT Dinas Kehutanan Kalteng, serta pihak perusahaan. Kepala Bidang Pengkajian dan Pengendalian Bapenda Kapuas, Muhammad Abidin, menyampaikan apresiasi atas komitmen PT. IFP meningkatkan kontribusi PAD Kabupaten Kapuas.
Koordinator Social Security License PT. IFP, Star Lie, memastikan 90% dari 230 pegawai perusahaan merupakan tenaga lokal, bahkan hingga level manajer. Ia juga menjanjikan pengecekan ulang terkait volume dan lokasi pembelian BBM.
Kepala UPTPPD Kapuas, Mira Diyanty, menyampaikan amanat Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, antara lain memastikan penggunaan plat KH-B pada kendaraan operasional perusahaan agar PKB masuk ke Pemda Kapuas. Untuk PAB, PT. IFP diminta mendaftar pada aplikasi E-PAB dan membayar pajak dalam 15 hari setelah sosialisasi.
Selain PAB, Tim Kolaborasi memaparkan penghitungan PBJT tenaga listrik, katering, dan air tanah, sesuai Keputusan Bupati Kapuas Nomor 340/Bapenda Tahun 2025 yang menetapkan PBJT tenaga listrik sebesar 1,5% dari Nilai Jual Tenaga Listrik. Pendataan potensi PBB, perizinan, dan investasi juga dilakukan.
Kegiatan dilanjutkan ke PT. Dasa Intiga di Desa Batapah, meski perjalanan jauh dan sempat mengalami kendala kendaraan. Seperti PT. IFP, pertemuan di PT. Dasa Intiga diisi sosialisasi, tanya jawab, serta pendataan potensi pajak dan investasi.
PT. IFP fokus pada produksi serat kayu tinggi dari tanaman hutan, riset, pendidikan, dan konservasi lingkungan pada lahan seluas 101.840 hektar. PT. Dasa Intiga bergerak dalam pengelolaan hutan alam untuk pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HA).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Kapuas serta memperkuat pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Editor : Tim Redaksi


