• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK

Ikhsan Makkawali
Last updated: November 5, 2025 9:08 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
SLIK OJK
Ilustrasi. Foto: blogweb
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan layanan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau riwayat kredit masyarakat. Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat menilai kelayakan calon debitur berdasarkan catatan pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, hingga riwayat tunggakan.

Catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menjadi kendala bagi seseorang untuk mengajukan pinjaman baru, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara memperbaiki atau membersihkan nama agar kembali dipercaya oleh pihak perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Satu-satunya Cara: Lunasi Seluruh Tunggakan

Mengutip buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda karya Barlian Tata, cara utama untuk memperbaiki skor buruk di SLIK OJK adalah dengan melunasi seluruh tunggakan utang. Skor kredit tidak akan terhapus otomatis selama debitur masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

Setelah melunasi utang, pihak bank atau lembaga keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa debitur telah menuntaskan kewajibannya. Dokumen pendukung yang biasanya diperlukan antara lain KTP dan NPWP.

Umumnya, riwayat kredit yang buruk akan hilang otomatis dalam waktu sekitar lima tahun setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Namun, debitur juga dapat mempercepat proses tersebut dengan mengajukan pemutihan data kredit ke OJK.

Langkah-langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK

  1. Cek laporan SLIK melalui layanan OJK untuk mengetahui penyebab skor kredit buruk atau alasan tercantum dalam daftar hitam.
  2. Periksa data kredit dan pastikan tidak ada kesalahan informasi.
  3. Jika terdapat kesalahan, ajukan perbaikan data ke OJK. Namun, jika penyebabnya adalah tunggakan, segera lakukan pelunasan.
  4. Setelah utang dilunasi, bawa SKL dan dokumen pendukung ke kantor OJK untuk melakukan sinkronisasi data.
  5. Tunggu proses verifikasi dan pembaruan data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
  6. Cek ulang status kredit untuk memastikan nama sudah bersih dari daftar hitam.

Dengan riwayat kredit yang baik, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan persetujuan pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Tiba di Kota Balikpapan, Menteri AHY Menuju IKN untuk Peresmian dan Penyerahan Sertipikat Istana Negara dan Istana Garuda

Bupati dan Pimpinan DPRD Kotabaru Lakukan Kunker ke Kementerian Pertanian

Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

Yamaha Batara Fun Race 2024 Ramaikan HUT Ke-74 Barito Utara

Bupati HST Buka Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar

Lembaga Advokasi Hukum Gerindra Silaturahmi ke Bawaslu Provinsi Kalsel

Melalui Pentas Seni di Taman Sanggam Paringin, KPU Balangan Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024

Antisipasi Kemunculan Penyakit, PJ Bupati Tapin Cek Langsung Kesehatan Lingkungan Sekolah

Pastikan Semua Bekerja Optimal, DPP PDI Perjuangan Turunkan Tim Monitoring di Pilkada Kalsel

PERADI Banjarmasin MoU Dengan STIHSA Terkait PKPA

TAGGED:Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJKojkOtoritas Jasa KeuanganSLIK OJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polres Tapin dan PT BRE Kolaborasi Tanam Jagung Hibrida Dukung Ketahanan Pangan
Next Article Gubernur Harum Ajak KAHMI Kaltim Bersinergi Majukan Pembangunan Daerah Gubernur Harum Ajak KAHMI Kaltim Bersinergi Majukan Pembangunan Daerah

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?