lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan layanan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau riwayat kredit masyarakat. Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat menilai kelayakan calon debitur berdasarkan catatan pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, hingga riwayat tunggakan.
Catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menjadi kendala bagi seseorang untuk mengajukan pinjaman baru, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara memperbaiki atau membersihkan nama agar kembali dipercaya oleh pihak perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Satu-satunya Cara: Lunasi Seluruh Tunggakan
Mengutip buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda karya Barlian Tata, cara utama untuk memperbaiki skor buruk di SLIK OJK adalah dengan melunasi seluruh tunggakan utang. Skor kredit tidak akan terhapus otomatis selama debitur masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Setelah melunasi utang, pihak bank atau lembaga keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa debitur telah menuntaskan kewajibannya. Dokumen pendukung yang biasanya diperlukan antara lain KTP dan NPWP.
Umumnya, riwayat kredit yang buruk akan hilang otomatis dalam waktu sekitar lima tahun setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Namun, debitur juga dapat mempercepat proses tersebut dengan mengajukan pemutihan data kredit ke OJK.
Langkah-langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK
- Cek laporan SLIK melalui layanan OJK untuk mengetahui penyebab skor kredit buruk atau alasan tercantum dalam daftar hitam.
- Periksa data kredit dan pastikan tidak ada kesalahan informasi.
- Jika terdapat kesalahan, ajukan perbaikan data ke OJK. Namun, jika penyebabnya adalah tunggakan, segera lakukan pelunasan.
- Setelah utang dilunasi, bawa SKL dan dokumen pendukung ke kantor OJK untuk melakukan sinkronisasi data.
- Tunggu proses verifikasi dan pembaruan data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
- Cek ulang status kredit untuk memastikan nama sudah bersih dari daftar hitam.
Dengan riwayat kredit yang baik, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan persetujuan pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Editor : Tim Redaksi

