lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Banjarmasin melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Rabu (16/12).
Dikatakan Ketua PERADI Banjarmasin Edy Sucipto SH MH, bahwa bentuk kerjasama yang pihaknya lakukan dengan STIHSA terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA).
“Karena sesuai undang-undang untuk melaksanakan PKPA sebagai salah satu syarat untuk menjadi advokad adanya kerjasama dengan perguruan tinggi fakultas atau bidang hukum,”ujar Edy.
Lanjut Edy, untuk itu pihak PERADI Banjarmasin pun harus melaksanakan peraturan tersebut.
“Untuk perguruan tinggi STIHSA Banjarmasin ini merupakan perguruan tinggi yang ketiga, karena kita juga sudah melakukan MoU dengan Fakultas Hukum ULM dan Fakultas hukum Uniska,”jelas Edy.
Sementara itu Ketua STIHSA Banjarmasin DR H Abdul Halim SH MH menyambut baik terlaksananya MoU dengan PERADI Banjarmasin.
“Karena ini wujud tri darma perguruan tinggi, yang mana kerjasama terkait PKPA untuk menciptakan advokad yang profesional dan handal,”kata Abdul Halim.FRA