Meskipun Bersengketa Tapi Nasib Masyakarat Tetap Harus Diperhatikan

Supiansyah Darham SE SH.
Supiansyah Darham SE SH.

lenterakalimantan.com, BANJARBARU  – Latar belakang penutupan jalan hauling yang menyebabkan para sopir tidak bisa melakukan aktivitas angkutan batu bara, diduga perselesihan perjanjian antara  PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Advokat di Kalsel, yakni Supiansyah Darham SE SH.

Bacaan Lainnya

“Silakan pihak perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal bersengketa, tapi jangan lupa, perhatikan nasib para sopir. Saya berharap pihak kepolisian dapat melihat persoalan ini lebih bijaksana, agar dapat membuka police line,” kata Supiansyah Darham SE SH. 

Diutarakan Supiansyah Darham, Kamis (16/12/21), jika sengketa ini berawal dari perjanjian

 Maret 2010, PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diwakili Kurator membuat perjanjian kerjasama penggunaan tanah antara AGM dengan ATP.

Inti perjanjian tersebut adalah tukar-pakai tanah antar kedua belah pihak, sehingga PT ATP bisa pakai bidang tanah PT AGM seluas 1.824 m2 yang di sebelah Timur Underpass Km 101 untuk jalan hauling PT ATP.

Sementara, PT AGM bisa pakai bidang tanah PT ATP dengan luas yang sama di sebelah Barat Underpass Km 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Di dalam perjanjian ada pasal-pasal yang menyebutkan, perjanjian berlaku sepanjang tanah yang ditukar-pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Dan, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah.

Perjanjian juga berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Namun, pada tahun 2010, Kurator melelang asset dan proyek PT ATP dan dibeli oleh PT Bara Multi Pratama (BMP) sebagai pemenang lelang. Setelah itu PT BMP langsung menjualnya kembali kepada PT Tapin Coal Terminal.

Sejak itu, PT TCT yang mengelola asset dan proyek pelabuhan dan jalan hauling PT ATP dengan menggunakan tanah tukar-pakai sesuai perjanjian 2010 dan PT AGM menggunakan dan merawat tanah PT ATP yang telah digantikan PT TCT untuk jalan hauling PT AGM.

Permasalahan baru kemudian muncul, pada 8 Oktober 2021, lantaran jalan hauling PT AGM ditutup di atas tanah objek perjanjian sebelah Barat Underpass Km 101 dengan menggunakan spanduk bertuliskan kurang lebih “Tanah ini berdasarkan SPPF milik Suparmin Nomor 140 tahun 2021 dikuasakan kepada MA Wibisono, dilarang masuk/melintas”. 

Kemudian spanduk dipindahkan oleh pihak PT AGM dan kejadian tersebut juga dilaporkan ke Polres Tapin dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba tentang gangguan terhadap usaha pertambangan yang sah.

Kemudian, pada 13 Oktober 2021, tanah objek perjanjian tersebut kembali ditutup oleh Wibisono (pihak PT TCT).

Jalan kemudian berhasil dibuka karena desakan masyarakat kontraktor hauling dan kepada PT TCT, menyusul ada mediasi dari Polres Tapin.

Lantas, pada 27 Oktober 2021, tanah objek perjanjian tersebut kembali ditutup oleh pihak PT TCT menggunakan unit water truk yang menyerong di jalan

Kemudian pihak PT AGM mengubah arah water truk dengan itikad baik agar jalan bisa kembali dilalui hauling kontraktor.

Terkait itu, PT TCT berkirim surat kepada PT AGM, yang intinya mengatakan, PT TCT sebagai pemilik tanah Objek perjanjian di sebelah Barat underpass Km 101 dan PT TCT merasa tidak terikat dengan perjanjian 2010. 

Kemudian, PT AGM membalas surat tersebut dengan mengatakan, PT AGM mempunyai hak untuk menggunakan tanah tersebut berdasarkan Perjanjian 2010.

Terlepas itu, kejadian penutupan jalan hauling PT AGM tersebut kemudian dilimpahkan dari Polres Tapin ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, dan saat ini masih berjalan.

Namun, belakangan pada 29 Oktober 2021, PT TCT melaporkan PT AGM di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel dengan dasar dugaan pengrusakan water truk dan masuk pekarangan di tanah objek perjanjian.

Pada 24 November 2021, Ditreskrimum Polda Kalsel mengadakan mediasi.

Dalam rapat tersebut, PT TCT mengajukan beberapa permintaan yang nilainya sangat tidak masuk akal, termasuk permintaan fee, hingga mediasi tak mencapai 

kesepakatan.

Setelah rapat mediasi gagal, PT AGM secara resmi menggugat perdata terhadap PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin,  agar pihak pengadilan memutuskan, Perjanjian 2010 dinyatakan sah dan masih berlaku.

Terkait dengan sengketa tanah yang berbuntut terhadap penutupan jalan hauling sejak 27 November 2021 di jalan underpass di Km 101, hingga berujung pemasangan police line oleh Polda Kalsel, Supiansyah Darham meminta kepada pihak Polda Kalsel agar melihat persoalan lebih bijaksana. Karena tindakan itu menyebabkan masyarakat tidak bisa bekerja, sedangkan mereka butuh makan. 

“Selesaikan sengketa tersebut sesuai jalur hukum yakni melalui pengadilan, tapi masyarakat tetap diperhatikan,”jelas Supiansyah Darham.

Pos terkait