• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Meskipun Bersengketa Tapi Nasib Masyakarat Tetap Harus Diperhatikan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Meskipun Bersengketa Tapi Nasib Masyakarat Tetap Harus Diperhatikan
Berita

Meskipun Bersengketa Tapi Nasib Masyakarat Tetap Harus Diperhatikan

Riswan
Riswan
Share
5 Min Read
Supiansyah Darham SE SH.
Supiansyah Darham SE SH.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU  – Latar belakang penutupan jalan hauling yang menyebabkan para sopir tidak bisa melakukan aktivitas angkutan batu bara, diduga perselesihan perjanjian antara  PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Advokat di Kalsel, yakni Supiansyah Darham SE SH.

“Silakan pihak perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal bersengketa, tapi jangan lupa, perhatikan nasib para sopir. Saya berharap pihak kepolisian dapat melihat persoalan ini lebih bijaksana, agar dapat membuka police line,” kata Supiansyah Darham SE SH. 

Diutarakan Supiansyah Darham, Kamis (16/12/21), jika sengketa ini berawal dari perjanjian

 Maret 2010, PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diwakili Kurator membuat perjanjian kerjasama penggunaan tanah antara AGM dengan ATP.

Inti perjanjian tersebut adalah tukar-pakai tanah antar kedua belah pihak, sehingga PT ATP bisa pakai bidang tanah PT AGM seluas 1.824 m2 yang di sebelah Timur Underpass Km 101 untuk jalan hauling PT ATP.

Sementara, PT AGM bisa pakai bidang tanah PT ATP dengan luas yang sama di sebelah Barat Underpass Km 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Di dalam perjanjian ada pasal-pasal yang menyebutkan, perjanjian berlaku sepanjang tanah yang ditukar-pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Dan, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah.

Perjanjian juga berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Namun, pada tahun 2010, Kurator melelang asset dan proyek PT ATP dan dibeli oleh PT Bara Multi Pratama (BMP) sebagai pemenang lelang. Setelah itu PT BMP langsung menjualnya kembali kepada PT Tapin Coal Terminal.

Sejak itu, PT TCT yang mengelola asset dan proyek pelabuhan dan jalan hauling PT ATP dengan menggunakan tanah tukar-pakai sesuai perjanjian 2010 dan PT AGM menggunakan dan merawat tanah PT ATP yang telah digantikan PT TCT untuk jalan hauling PT AGM.

Permasalahan baru kemudian muncul, pada 8 Oktober 2021, lantaran jalan hauling PT AGM ditutup di atas tanah objek perjanjian sebelah Barat Underpass Km 101 dengan menggunakan spanduk bertuliskan kurang lebih “Tanah ini berdasarkan SPPF milik Suparmin Nomor 140 tahun 2021 dikuasakan kepada MA Wibisono, dilarang masuk/melintas”. 

Kemudian spanduk dipindahkan oleh pihak PT AGM dan kejadian tersebut juga dilaporkan ke Polres Tapin dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba tentang gangguan terhadap usaha pertambangan yang sah.

Kemudian, pada 13 Oktober 2021, tanah objek perjanjian tersebut kembali ditutup oleh Wibisono (pihak PT TCT).

Jalan kemudian berhasil dibuka karena desakan masyarakat kontraktor hauling dan kepada PT TCT, menyusul ada mediasi dari Polres Tapin.

Lantas, pada 27 Oktober 2021, tanah objek perjanjian tersebut kembali ditutup oleh pihak PT TCT menggunakan unit water truk yang menyerong di jalan

Kemudian pihak PT AGM mengubah arah water truk dengan itikad baik agar jalan bisa kembali dilalui hauling kontraktor.

Terkait itu, PT TCT berkirim surat kepada PT AGM, yang intinya mengatakan, PT TCT sebagai pemilik tanah Objek perjanjian di sebelah Barat underpass Km 101 dan PT TCT merasa tidak terikat dengan perjanjian 2010. 

Kemudian, PT AGM membalas surat tersebut dengan mengatakan, PT AGM mempunyai hak untuk menggunakan tanah tersebut berdasarkan Perjanjian 2010.

Terlepas itu, kejadian penutupan jalan hauling PT AGM tersebut kemudian dilimpahkan dari Polres Tapin ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, dan saat ini masih berjalan.

Namun, belakangan pada 29 Oktober 2021, PT TCT melaporkan PT AGM di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel dengan dasar dugaan pengrusakan water truk dan masuk pekarangan di tanah objek perjanjian.

Pada 24 November 2021, Ditreskrimum Polda Kalsel mengadakan mediasi.

Dalam rapat tersebut, PT TCT mengajukan beberapa permintaan yang nilainya sangat tidak masuk akal, termasuk permintaan fee, hingga mediasi tak mencapai 

kesepakatan.

Setelah rapat mediasi gagal, PT AGM secara resmi menggugat perdata terhadap PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin,  agar pihak pengadilan memutuskan, Perjanjian 2010 dinyatakan sah dan masih berlaku.

Terkait dengan sengketa tanah yang berbuntut terhadap penutupan jalan hauling sejak 27 November 2021 di jalan underpass di Km 101, hingga berujung pemasangan police line oleh Polda Kalsel, Supiansyah Darham meminta kepada pihak Polda Kalsel agar melihat persoalan lebih bijaksana. Karena tindakan itu menyebabkan masyarakat tidak bisa bekerja, sedangkan mereka butuh makan. 

“Selesaikan sengketa tersebut sesuai jalur hukum yakni melalui pengadilan, tapi masyarakat tetap diperhatikan,”jelas Supiansyah Darham.

Terpopuler

KONI Kalsel
Hasnuryadi Disebut Jadi Kandidat Kuat Ketua KONI Kalsel
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Terpapar Asap Karhutla, Pengobatan ISPA di Tala Diserbu Puluhan Warga

34 Personel Polres Balangan Naik Pangkat, AKBP Riza Muttaqin: Harus Lebih Profesional

Aksi Pencurian Emak-Emak asal Banjarmasin di Tabalong, Simpan 1 Dus Rokok dalam Rok

Meski Tak Sempat Jenguk Pasien, Kedatangan Presiden Jokowi di RSUD Tamiyang Layang Bartim Tetap Disambut Meriah

Wow !!! Paket Berisi Tujuh HP, Kurir Paket Ini Menukarnya dengan Gelas Kaca

Pemkab Kotabaru Laksanakan Germas Cegah Stunting

Program Gratispol Pendidikan Kaltim Dorong Akses Kuliah, Ribuan Mahasiswa Polnes Rasakan Manfaat

Pekan Hijau Balangan 2025 Dimeriahkan Beragam Lomba dan Aksi Peduli Lingkungan

APBDP Kota Banjarmasin Tahun 2023 Disetujui

Diskominfo Tapin Terima Kunjungan Diskominfo HST, Bahas Statistik Sektoral dan Pengadaan Statistisi

TAGGED:BanjarbaruTapin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Banjarmasin Edy Sucipto SH MH mempelihatkan surat kerjasama bersama Ketua STIHSA Banjarmasin DR H Abdul Halim SH MH PERADI Banjarmasin MoU Dengan STIHSA Terkait PKPA
Next Article Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat pimpin rapat evaluasi percepatan vaksinasi Covid-19, bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Jumat (17/12/2021). Bupati Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi Agar Tercapainya Herd Immunity

Latest News

Perkuat SDM Lokal, Bupati Tabalong Jajaki Kerja Sama dengan BBPVP Bekasi
Berita April 25, 2026
Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Warga Ikut Terlibat
Berita April 25, 2026
DWP Kaltim Padukan Pertemuan Rutin dengan Edukasi Penanganan Cedera
Berita April 25, 2026
TNI dan Warga Siapkan Pengecoran Lantai Jembatan Garuda
Berita April 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?