lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Sampah bekas hajatan terlihat menumpuk di salah satu sudut Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Ironisnya, sampah kertas, karton dan plastik menumpuk begitu saja di dekat papan larangan membuang sampah di tempat tersebut.
Pemandangan itu diabadikan oleh kamera lenterakalimantan.com dan disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Mishael, Jumat (14/11/2025). Ia menyayangkan ulah oknum yang mengabaikan rasa kepedulian lingkungan dengan cara membuang alias menumpuk sampah sembarangan.
“Namun sayangnya, kami tidak bisa merespon langsung ke sana. Karena layanan unit kami masih terbatas. Jadi, untuk masalah sampah di kecamatan atau desa, kami serahkan pada camat atau kepala desanya untuk mengelola,” jawab lelaki berkacamata yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Bartim tersebut.
Lokasi yang dimaksud memang kerap menjadi sorotan, karena selain merupakan semacam tempat berlindung yang teduh dan asri, juga menjadi zona anti sampah. Hal itu ditegaskan lewat papan plang pengumuman dari Dinas Lingkungan Hidup Bartim, agar tidak membuang sampah sembarangan. Pelanggaran akan disertai sanksi denda tak sedikit.
Lebih tepatnya, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pelanggarnya diancam pidana kurungan dan/atau denda. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana kurungan dan denda, sesuai Pasal 62 Perda tersebut.
Editor: Rizki


