lenterakalimantan.com, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Kegiatan yang digagas Dinas ESDM Kaltim bersama Forum PPM Minerba Kaltim ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (18/11/2025).
DKT tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, akademisi Universitas Mulawarman, Perhapi Kaltim, serta para praktisi pertambangan. Seluruh peserta membahas penyusunan cetak biru PPM yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum menegaskan bahwa penyusunan peraturan gubernur maupun peraturan daerah terkait PPM pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Kaltim.
“Pembuatan regulasi PPM jangan hanya berupa kebijakan gubernur, tetapi juga perlu diatur dalam perda. Jika sudah ada perda, maka peraturan menteri tidak berlaku. Hirarki aturan nasional dimulai dari UUD 1945, Tap MPR, undang-undang atau Perppu, PP, Perpres, perda provinsi, hingga perda kabupaten/kota,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya memastikan dana CSR atau PPM benar-benar dirasakan masyarakat.
“Siapa pun yang mengelola dana ini tidak masalah. Yang penting manfaatnya besar dan konkret. Bangunkan rumah layak huni, ruang kelas baru, dan penuhi kebutuhan dasar,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Harum menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim mendukung pengembangan industri, mulai dari pertambangan, ekonomi hijau, ekonomi biru, hingga hilirisasi. Ia meminta perusahaan daerah (perusda) dilibatkan melalui kerja sama agar dapat tumbuh bersama serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengusung tema “PPM Pertambangan Batubara di Kaltim Bersinergi Mewujudkan Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2024–2029”, penyusunan cetak biru ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyalurkan dukungan kepada masyarakat melalui dana PPM sesuai ketentuan Permen ESDM.


