• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar

Ikhsan Makkawali
Last updated: November 20, 2025 6:18 pm
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Kanwil DJP Kalselteng
Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 Miliar. Foto: dok. Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp40.462.982.872. Tindakan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025.

Di wilayah Kalimantan Selatan, enam KPP mengajukan 88 permintaan pemblokiran rekening dengan nilai tunggakan mencapai Rp30.944.227.500. Sementara di Kalimantan Tengah, tiga KPP mengajukan 67 permintaan pemblokiran dengan total tunggakan Rp9.518.755.372.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah memastikan aset para penunggak pajak tidak dialihkan atau dikurangi sebelum utang pajak diselesaikan. Tindakan ini dikenakan kepada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan setelah melewati batas waktu jatuh tempo.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, wajib pajak telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Namun karena tidak ada respons kooperatif, kami harus melakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaannya, DJP Kalselteng bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan dengan melampirkan salinan surat paksa atau daftar surat paksa serta surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meski rekening telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan dan mengajukan pencabutan blokir untuk menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menegaskan, pemblokiran serentak ini merupakan bentuk konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Selain memberi efek jera, langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan penagihan dan meningkatkan kepatuhan melalui sinergi dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Dinas P-3APPKB Kapuas Ikuti Rakornas Kementerian PPPA di Surabaya

Tatah Mesjid Keluar dari Status Desa Tertinggal

Momentum Hardiknas 2024, Legislator Junaidi Berharap Dapat Jadi Pemicu Penyemangat Pendidikan di Tala

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Eka Sapruddin

Lomba Menghias Tumpeng Jadi Momen Kebersamaan di Dealer Trio Motor Honda Pelaihari

Dislautkan Kalsel Dorong Sinergi Cegah Destructive Fishing Lewat FGD

Ketua TP PKK Banjar Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

Peringatan HUT Ke-80 RI, Ketua DPRD Barut Bacakan Teks Proklamasi

Legislator Ruspiandi Apresiasi Kotabaru Usai Gelar Event Eksibisi Paralayang dan Gantole

Wakil Ketua DPRD Kalsel Apresiasi Penyaluran Beasiswa PIP untuk 383 Pelajar Banjarmasin

TAGGED:Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Bernilai Rp40 MiliarPajak
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ombudsman Kalsel Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan
Next Article HPV Tekan Kasus DBD, Ribuan Siswa di Banjarmasin Dapat Vaksin Gratis

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?