lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp40.462.982.872. Tindakan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025.
Di wilayah Kalimantan Selatan, enam KPP mengajukan 88 permintaan pemblokiran rekening dengan nilai tunggakan mencapai Rp30.944.227.500. Sementara di Kalimantan Tengah, tiga KPP mengajukan 67 permintaan pemblokiran dengan total tunggakan Rp9.518.755.372.
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah memastikan aset para penunggak pajak tidak dialihkan atau dikurangi sebelum utang pajak diselesaikan. Tindakan ini dikenakan kepada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan setelah melewati batas waktu jatuh tempo.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, wajib pajak telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Namun karena tidak ada respons kooperatif, kami harus melakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar.
Dalam pelaksanaannya, DJP Kalselteng bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan dengan melampirkan salinan surat paksa atau daftar surat paksa serta surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Meski rekening telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan dan mengajukan pencabutan blokir untuk menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.
Syamsinar menegaskan, pemblokiran serentak ini merupakan bentuk konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Selain memberi efek jera, langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan penagihan dan meningkatkan kepatuhan melalui sinergi dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan.
Editor : Tim Redaksi


