lenterakalimantan.com, MOROWALI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional pada bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan ini sekaligus menyatakan bahwa Kepmenhub KM 38 Tahun 2025 tidak lagi berlaku. Dengan dicabutnya aturan sebelumnya, Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay di Maluku Utara otomatis keluar dari daftar bandar udara yang diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Dalam aturan terbaru, Kemenhub hanya menetapkan satu bandara yang dapat membuka layanan penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Pencabutan izin operasional internasional ini mendapat sorotan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menilai terdapat anomali dalam operasional sebuah bandara yang berfungsi tanpa keberadaan perangkat negara di dalamnya. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara. Ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Pernyataan Sjafrie memicu spekulasi di media sosial, terutama karena bandara yang ia maksud berada di kawasan industri besar seperti IMIP. Ia menyampaikan temuan tersebut setelah meninjau Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025 yang digelar TNI di Morowali pada 20 November 2025.
Dengan adanya keputusan terbaru dari Kemenhub, pengoperasian layanan internasional di bandara-bandara industri tersebut kini dihentikan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan resmi pemerintah.


