• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: PT CKM (WS 88) Barsel Disanksi DLH Kalteng, Wajib Urus Dokumen Lingkungan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home PT CKM (WS 88) Barsel Disanksi DLH Kalteng, Wajib Urus Dokumen Lingkungan
BeritaKALIMANTAN TENGAH

PT CKM (WS 88) Barsel Disanksi DLH Kalteng, Wajib Urus Dokumen Lingkungan

Antonius Sepriyono
Last updated: Februari 24, 2026 4:51 pm
Antonius Sepriyono
Share
4 Min Read
Foto: Antonius S
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang batu bara, PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88), di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Penegasan ini disampaikan menyusul pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum administrasi yang kini tengah berjalan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh perizinan usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 hanya tercatat sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali. Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujar Yogi saat ditemui wartawan di kantor DLH Kalteng, Selasa (24/2/2026).

Ketiadaan dokumen lingkungan menjadi persoalan krusial. Padahal, dalam regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempuh sebagai langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.

Atas pelanggaran tersebut, DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sebesar Rp90 juta. Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan sejumlah pembenahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

DLH memberikan tenggat maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan kepada perusahaan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan. Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan paling lama dalam 180 hari.

“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” jelas Yogi.

Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen lingkungan tidak sederhana. Dokumen tersebut harus melalui tahapan kajian serta penilaian sebelum persetujuan lingkungan dapat diterbitkan. Saat ini, DLH masih menunggu progres pemenuhan kewajiban tersebut.

Namun, DLH menegaskan tidak akan ragu meningkatkan status penanganan jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Yogi juga mengingatkan bahwa kewenangan Kepala DLH terbatas pada tahap paksaan pemerintah. Untuk pencabutan izin usaha, keputusan berada di tangan gubernur atau kementerian terkait.

DLH Kalteng memastikan akan terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga tuntas. Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan keterbatasan sumber daya manusia sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.

“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa kepatuhan terhadap dokumen dan izin lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap aktivitas pertambangan.

Editor: Muhammad Tamyiz

Terpopuler

PAM Bandarmasih Perkuat Silaturahmi Ramadan Lewat Serambi Surau di Langgar Mujahidin
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Insiden Di Jalan Trans Kalimantan 1 Orang Meninggal Dunia

Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Penjambretan di Manunggal II Kebun Bunga

Dinas TPHP Kalteng Gandeng PT ANH untuk Proyek Cetak Sawah 2.373 Ha di Pulang Pisau

Demokrat Kalsel Optimis Raih Satu Kursi DPRD RI dan 4 Kursi DPRD Provinsi

Popda Tingkat Kalsel Pemkab Tabalong Kirim 22 Atlit

Gelar Konsolidasi, DPD PAN Tanah Laut Siap Songsong Pemenangan Pemilu 2024

Fasi Ke-13 Resmi Ditutup, Wabup Tabalong Ajak Lanjutkan Pembinaan Generasi Qurani

Sejumlah Jajaran Kapolsek Lingkup Polres Tabalong Dimutasi

Wakil Ketua DPRD Tala Apresiasi Pemerintah Kabupaten Kembali Mendapatkan WTP

Haul Guru Bangil Dihadiri Assyekh Ahmad bin Salim dari Hadramaut

TAGGED:Palangka Raya
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article IKAD OJK-Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Capai Target IKAD
Next Article BULOG Kalsel Perum BULOG Kalsel Pantau Harga Sembako Langsung ke Pasar

Latest News

DPRD Kalteng
Dinilai Picu Konflik Sosial, DPRD Kalteng Desak Pencabutan Izin PT Asmin Bara Bronang 
KALIMANTAN TENGAH Maret 5, 2026
KLA
Targetkan Predikat Nindya, Pemkab Tabalong Perkuat Komitmen Lintas Sektor KLA 2026
KALIMANTAN SELATAN Maret 5, 2026
Pesawat
Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Bolivia, 24 Orang Tewas dan Uang Bank Sentral Dijarah
Internasional Maret 5, 2026
Serambi Surau PAM Bandarmasih
Serambi Surau PAM Bandarmasih Sasar Sungai Lulut, 50 Paket Sembako dan Bantuan Operasional Diserahkan
KALIMANTAN SELATAN Maret 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?