lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polemik terkait kepemilikan kondotel di Grand Tan kembali mencuat. Jeffry Halim, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang juga kuasa hukum sebagian pemilik kondotel, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah sengketa. Melainkan kewajiban yang harus dijalankan pihak Grand Tan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/11/2025) sore, Jeffry menjelaskan bahwa sejak awal sudah ada perjanjian, kesepakatan, dan pernyataan resmi dari PT BAS—baik manajemen lama maupun baru—untuk melakukan pemecahan sertifikat beserta kesanggupan menanggung biayanya.
“Semua ini ada bukti-buktinya. Kami berbicara berdasarkan dokumen yang sah, termasuk pernyataan kesanggupan yang ditandatangani Mas Baby Kusmanto alias Tan. Jadi ini bukan sengketa. Pihak PT BAS baru tinggal menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Gugatan Terkait 18 Unit Kondotel yang Belum Terjual
Jeffry juga meluruskan informasi yang menyebut bahwa pihak Grand Tan memenangkan seluruh kasus. Menurutnya, kasus tersebut hanya mencakup sekitar 18 unit yang belum terjual.
“Itu hanya peralihan penagihan angsuran atau utang dari Bank Niaga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa unit kondotel yang dimiliki warga saat ini sudah lunas dibayar pada 2015, saat masih berada di bawah PT BAS lama dengan nama Aston Banua. Sementara pengalihan pengelolaan ke PT BAS baru terjadi sekitar tahun 2018.
Para pemilik sempat melaporkan dugaan penggelapan terkait bagi hasil sewa kondotel ke Polda Kalsel. Namun laporan kemudian ditarik karena adanya kesepakatan dan komitmen dari PT BAS baru untuk melanjutkan proses pemecahan sertifikat.
Kritik Soal SLF Grand Tan
Selain persoalan sertifikat, Jeffry juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilainya “tutup mata”. Ia menyebut Grand Tan sempat tidak memiliki Izin Laik Fungsi (SLF), padahal fasilitas tersebut digunakan untuk publik.
“SLF ini menyangkut standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan bangunan. Sementara Grand Tan ini untuk umum. Bandingkan dengan ‘Mie Gacoan’ yang sampai ditutup sementara karena tidak ada SLF,” tegasnya.
Harapan Para Pemilik Kondotel
Jeffry menutup pernyataannya dengan meminta pihak Grand Tan menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Kami sebagai pemilik hanya meminta Grand Tan memecah sertifikat seperti yang dijanjikan, atau mengembalikan uang kami yang sudah melunasi unit tersebut. Jangan berdalih menyalahkan PT BAS lama karena semua sudah jelas. Bahkan seharusnya pengelolaan kondotel berdasarkan undang-undang berada di bawah P3SRS,” pungkasnya.
Editor: Rizki


